Tangerang, Dataposid – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja Polresta Tangerang mengungkap peredaran obat keras ilegal dan menangkap EK. Selanjutnya, polisi menyita 2.500 butir obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol dari EK. Penyelidikan ini berawal dari, laporan masyarakat.
Kemudian, pada Jumat, 21 Februari 2025, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Balaraja, Kabupaten Tangerang. Hasil penggerebekan tersebut adalah penyitaan 1.146 butir Hexymer dan 1.354 butir Tramadol sebagai barang bukti. Perlu diketahui bahwa, obat-obatan ini termasuk daftar G dan dilarang diperjualbelikan bebas tanpa izin dan resep dokter.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Balaraja, AKP Suyadi SH MH, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut berbahaya dan ilegal. Akibatnya, peredarannya tanpa pengawasan medis berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, polisi berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah menangkap EK, polisi mengamankannya di Mapolsek Balaraja untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian menjerat EK dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Pasalnya, kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dan sehat.
Di sisi lain, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian mengungkap dan memberantas jaringan peredaran obat-obatan terlarang. Dengan demikian, kita dapat meminimalisir dampak buruk peredaran obat-obatan ilegal bagi masyarakat.
Polresta Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Ke depannya, Polresta Tangerang akan meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Red)