Sungai Lilin, Sumatera Selatan – Datapos.id
Aktivitas angkutan batu bara kembali memadati jalan umum lintas Palembang–Jambi. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat karena dinilai bertolak belakang dengan pernyataan tegas
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang sebelumnya melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 26 Februari 2026 saat peletakan batu pertama pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu,
Herman Deru menegaskan bahwa kendaraan tambang wajib menggunakan jalur khusus dan tidak boleh melintasi jalan umum.
“Kita bisa bertindak atas nama Undang-Undang Pertambangan bila itu dilanggar,” tegasnya.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejak awal April 2026, truk-truk bermuatan batu bara kembali melintas dan bahkan mendominasi jalur vital Palembang–Jambi.
Seorang warga Sungai Lilin mengungkapkan, aktivitas tersebut mulai kembali terlihat sejak 1 April 2026.
“Setiap hari jalan dipenuhi mobil batu bara. Jalan sudah rusak parah, bergelombang, dan rawan kecelakaan. Kami yang jadi korban,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa bisa dibiarkan?
Pernyataan gubernur seolah tidak berlaku di lapangan,” tambahnya.
Tim gabungan media yang melakukan investigasi langsung pada 6 April 2026 menemukan fakta bahwa antrean panjang truk batu bara memang terjadi di sepanjang jalur tersebut. Aktivitas berlangsung tanpa hambatan berarti, meski sebelumnya telah ada larangan resmi.
Lebih mengejutkan, pihak Humas PT Batu Rona mengakui bahwa perusahaan mereka tetap beroperasi di jalan umum dengan dasar surat dispensasi dari pemerintah provinsi.
“Kami sudah mengantongi izin berupa dispensasi dari Gubernur Sumsel untuk melintas selama satu bulan,” ungkapnya.
Pengakuan ini menimbulkan polemik baru. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan larangan tegas, namun di sisi lain justru muncul kebijakan dispensasi yang membuka ruang pelanggaran.
Secara hukum, penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara memiliki batasan ketat.
Beberapa regulasi yang mengatur di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa kendaraan bertonase tinggi yang berpotensi merusak jalan wajib menggunakan jalur khusus, bukan fasilitas umum.
Jika merujuk pada aturan tersebut, keberadaan truk batu bara di jalan lintas Palembang–Jambi tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Menanggapi hal ini, Arwin, Sekretaris Wilayah FRIC Sumatera Selatan, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia bahkan mendorong adanya perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan jalan rusak, tapi menyangkut keselamatan publik dan kepatuhan hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Arwin juga menekankan pentingnya pengawasan kolektif dari berbagai elemen, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap kendaraan ODOL yang jelas-jelas merusak jalan dan membahayakan pengguna,” tambahnya.
Situasi ini memperlihatkan adanya jurang antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Di tengah janji penertiban, masyarakat justru kembali dihadapkan pada risiko kecelakaan, kerusakan jalan, dan ketidakpastian hukum.
Kini publik menunggu kejelasan: apakah larangan tersebut benar-benar ditegakkan, atau justru hanya menjadi pernyataan tanpa realisasi?
(Tim Redaksi)

