Diduga Cacat Hukum dan Dipaksakan, RAT Koperasi Banyu Urip Pringsewu Tuai Protes
PRINGSEWU – Proses Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2025-2026 di Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, diduga sarat dengan pelanggaran prosedur. Kegiatan ini dinilai cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota, namun tetap dipaksakan berjalan hingga memicu kemarahan berbagai pihak.
Sorotan tajam juga ditujukan kepada Pejabat (Pj) Kakon Banyu Urip dan perwakilan dari pihak Kecamatan Banyumas yang dinilai bertindak sangat arogan. Diduga, mereka datang terlambat namun justru mengusulkan pergantian (resafel) ketua koperasi yang sedang menjabat. Sikap ini pun menjadi pertanyaan besar, apakah ini cerminan pelayanan masyarakat yang sebenarnya diharapkan.
Menurut informasi yang dihimpun, RAT tersebut diduga dilaksanakan tanpa undangan resmi yang sah dan jumlah anggota yang hadir jauh dari kata cukup atau tidak kuorum. Padahal, kelengkapan administrasi dan jumlah peserta adalah syarat mutlak agar sebuah keputusan organisasi memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sugiyanto, selaku Ketua KDKMP Banyu Urip yang menjadi sasaran resafel, menceritakan kronologi kejadian yang berlangsung pada Senin (April 2026) di Kantor Pekon Banyu Urip. Ia menyebutkan saat itu hanya dihadiri sekitar 14 orang anggota. Dalam rapat tersebut juga hadir Bisnis Asisten (BA) PJ Kakon Irwan Heri serta pejabat dari Kecamatan Patowali.
Merasa tidak pernah melakukan kesalahan selama memimpin organisasi dan menduga adanya sentimen pribadi dalam proses ini, Sugiyanto meminta penjelasan transparan terkait alasan dirinya harus diganti. Ia menyatakan siap menerima keputusan tersebut jika memang murni hasil musyawarah dan keputusan rapat yang sah.
“Saya menanyakan apa alasan saya di-resafel, tolong jelaskan. Saya akan menerima kalau memang itu hasil keputusan rapat,” ujar Sugiyanto saat ditanya awak media.
Namun, jawaban yang diberikan justru mengejutkan. Menurut penuturan Sadi selaku pimpinan rapat, keputusan untuk melakukan resafel tersebut bukan berdasarkan evaluasi kinerja, melainkan murni usulan dari pihak kecamatan dan PJ Kakon.
“Alasannya waktu laporan ketua tidak hadir, itu saran dari kecamatan maupun PJ dan anggotanya, saya tinggal mengiyakan aja gitu om,” demikian penjelasan Sadi yang disampaikan dalam rapat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun pembelaan dari pihak Pekon Banyu Urip maupun perwakilan Kecamatan Banyumas terkait dugaan pelanggaran AD/ART dan Permen KUKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 ini. (Redaksi)

