Gudang BBM Ilegal di Terusan Menang OKI Diduga Milik Iriel Kini Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

OKI-Sumsel
Datapos.id
Gudang bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya terbakar hebat di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini diduga kembali beroperasi secara bebas.

Lebih mengejutkan, bangunan tersebut sebelumnya merupakan tempat penggilingan padi yang telah berdiri sejak beberapa tahun lalu, sebelum akhirnya beralih fungsi menjadi gudang penampungan BBM yang diduga ilegal.

Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial (Iriel)Berdasarkan pantauan dan informasi warga, aktivitas keluar masuk diduga kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir Rabu/18/3/26

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berisiko tinggi, mengingat lokasi pernah dilanda kebakaran hebat yang nyaris membahayakan permukiman sekitar.

“Dulu saja sudah terbakar besar, sekarang malah beroperasi lagi. Kami takut kejadian itu terulang,” ungkap seorang warga.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polsek Sirah Pulau Padang. Muncul pertanyaan publik,

apakah aparat penegak hukum mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran.
Secara hukum,

kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 UU Migas, pelaku usaha hilir tanpa izin dapat dikenakan:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp50 miliar

Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut kembali menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan warga, pelaku juga berpotensi dijerat pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang membahayakan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang juga belum memberikan klarifikasi.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas guna mencegah potensi bahaya yang lebih besar.

(Tim red)

error: Content is protected !!