Bangka Belitung – Datapos.id Pengamanan gudang yang diduga menyimpan aset timah sitaan milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan publik.
Jumat, 10 April 2026.
Gudang yang berlokasi di Jalan TVI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan tersebut diduga tidak dalam kondisi tersegel maupun tergembok.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pintu gudang tampak tanpa sistem pengamanan yang memadai. Tidak terlihat adanya segel resmi maupun perangkat penguncian yang melekat pada pintu.
Kondisi tersebut diketahui saat tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati pintu gudang dalam keadaan tanpa segel maupun gembok, sebelum kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut berkaitan dengan penyimpanan aset sitaan dalam perkara yang ditangani Kejagung RI, termasuk timah sitaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan rawan terhadap penyalahgunaan.
Dalam penelusuran di lokasi, tim media sempat diarahkan menuju gudang aset lada yang berada di area tersebut. Di sana, tim bertemu dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang memberikan penjelasan singkat terkait keberadaan dan pengelolaan aset sitaan.
Selanjutnya, tim media diarahkan menuju kawasan Jati, Bangka Belitung, guna menindaklanjuti informasi serta menggali keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk memastikan keberadaan dan pengelolaan gudang timah sitaan tersebut.
Saat dikonfirmasi di kawasan Jati, salah satu pihak yang ditemui kasi Penkum Romzah, memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan, “Alhamdulillah dikasih tahu. Saya tidak bisa menjawab, nanti salah. Namun, nanti akan saya klarifikasi ke atasan saya,” ujarnya.
Namun demikian, kondisi pengamanan di lokasi awal dinilai belum mencerminkan standar penjagaan barang sitaan negara yang semestinya dilakukan secara ketat, terutama untuk aset strategis seperti timah.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan tidak adanya segel maupun gembok pada pintu gudang tersebut, apakah disebabkan kelalaian, adanya prosedur khusus, atau faktor lainnya. Ketiadaan kejelasan ini semakin memperkuat dorongan publik agar ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengamanan tersebut berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan, kehilangan, hingga kerusakan barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
“Seharusnya barang sitaan negara dijaga dengan prosedur yang jelas. Minimal pintu gudang disegel dan digembok. Apalagi jika itu terkait timah sitaan, pengamanannya harus ekstra ketat. Jika dibiarkan seperti ini, tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kondisi di lapangan.
Pengamanan aset sitaan merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah disita wajib dijaga, diawasi, dan didokumentasikan dengan baik hingga proses hukum selesai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi pengamanan gudang tersebut, termasuk klarifikasi terkait keberadaan timah sitaan Kejagung di lokasi tersebut serta mekanisme pengamanannya.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan aset sitaan negara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses hukum serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara di kemudian hari.
(Tim Red)

