Warga Pringsewu Korban Dugaan Penipuan Oleh Ketua APDESI Lampung

Data Pos Pringsewu  — Seorang warga Pringsewu berinisial HB mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Hijrah, yang menjabat sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sekaligus Ketua APDESI Provinsi Lampung. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku mengemban jabatan penting di provinsi dan kabupaten.

Peristiwa penipuan bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah HB dan meminta pinjaman uang sebesar Rp9 juta. Kepada korban, Hijrah menjanjikan imbalan sebesar Rp15 juta apabila pinjaman tersebut diberikan, dengan alasan terkait pengelolaan anggaran media. HB kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan setelah ada perjanjian tertulis yang ditandatangani langsung oleh Hijrah.

Namun, perjanjian yang seharusnya jatuh tempo dalam satu minggu tidak terealisasi. “Awalnya dia bilang seminggu selesai, tapi sampai berbulan-bulan tidak ada pembayaran,” ujar HB saat ditemui awak media. Ia juga mengaku kerap mendapat alasan dari pelaku bahwa dana desa yang akan digunakan untuk membayar pinjaman belum cair.

HB mengaku sudah melakukan upaya beberapa kali mendatangi kediaman Hijrah untuk menuntut pembayaran, namun tidak mendapatkan kepastian apapun. “Jawabannya selalu berubah-ubah, tidak jelas kapan uang dikembalikan,” tegasnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pelaku.

Tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Hijrah melalui pesan WhatsApp. Saat dihubungi, Hijrah hanya memberikan tanggapan singkat: “Ijin, dengan siapa dan dari mana?”. Ketika dicoba menghubungi melalui panggilan telepon, yang mengangkat adalah istrinya.

Istrinya menyampaikan bahwa Hijrah sedang mandi dan akan menghubungi kembali tim media. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons lanjutan yang diterima dari pelaku terkait kasus dugaan penipuan ini.

HB berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan lembaga hukum. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang, ia menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar mendapatkan keadilan. (Red)

error: Content is protected !!