Pesawaran, Datapos.id – Sebuah kasus pembunuhan keji mengguncang Pulau Legundi, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sejumlah warga mengeroyok Aliyan, atau biasa di sapa “Mang Iyan”, hingga tewas dan membuang jasadnya ke laut. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Ironisnya, kejadian ini menyorot kelemahan penegakan hukum di daerah terpencil.
Arina, anak korban, menyaksikan peristiwa bermula dari cekcok antara ayahnya, Aliyan, dan keponakannya, Safarudin, terkait masalah tanah dan kandang kambing. Singkatnya, konflik keluarga ini berujung pada pengeroyokan yang mengerikan. Lebih lanjut, Arina melihat langsung sekelompok warga membawa karung besar dan tali putih ke rumah ayahnya. Lima menit kemudian, ia melihat mereka memikul karung tersebut menuju dermaga dan membawanya ke kapal.
Hingga saat ini, petugas belum menemukan jasad Aliyan. Yang lebih memprihatinkan, petugas belum menangkap satu pun pelaku, meskipun keluarga korban telah mengajukan laporan resmi ke Polsek Padang Cermin sejak 17 Maret 2025. Bahkan, keluarga korban mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Sebuah Kecaman Keras terhadap Kejahatan
Advokat senior Destria Jaya, pendiri NGO JPK Nasional dan mantan anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Lampung Timur, mengecam keras peristiwa ini. Destria menyebut kejadian ini sebagai pembunuhan berencana yang keji, melibatkan perampasan nyawa dan upaya menghilangkan jejak dengan menenggelamkan jasad korban. Ia menilai kasus ini masuk dalam pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Destria mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum. Ia juga mempertanyakan apakah lokasi kejadian di Pulau Legundi menyebabkan hukum dan negara seolah absen. Oleh sebab itu, Ia mendesak Gubernur Lampung, Bupati Pesawaran, Kapolda Lampung, dan Kapolres Pesawaran untuk segera mengambil tindakan tegas. Ketidaktegasan ini mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan preseden buruk.
Destria mendesak Polda Lampung membentuk Tim Khusus untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Tim tersebut harus berkoordinasi dengan Polres Pesawaran, Polairud, dan Bakamla. Pembentukan tim khusus ini sangat penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik: Sebuah Bahaya yang Mengintai Sistem Hukum
Destria menegaskan bahwa jika negara membiarkan kasus ini, preseden buruk akan terjadi: masyarakat akan menganggap main hakim sendiri sah. Hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Baginya, kasus ini bukan hanya tentang hilangnya satu nyawa, tetapi juga tentang krisis kepercayaan pada keadilan itu sendiri.
Destria menghimbau keluarga korban untuk segera meminta pendampingan hukum kepada KOMNAS HAM dan KONTRAS. Pendampingan hukum ini sangat penting untuk melindungi keluarga korban dari intimidasi dan tekanan.
Destria menegaskan bahwa kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini tenggelam bersama jasad korban. Hukum tidak boleh kalah dari ketakutan dan tekanan sosial. Kasus ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak agar kita dapat menegakkan keadilan. (Red)