Dugaan Bisnis BBM Ilegal di Ogan Ilir Mencuat, Libatkan Oknum ASN dan Aliran Dana “Koordinasi”

Ogan Ilir – Sumsel
Datapos.id
Dugaan praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Informasi tersebut beredar melalui akun yang mengatasnamakan Garudaxpose.com. Dalam unggahan yang dikutip dari Garudaxpose.com, diungkap adanya aktivitas distribusi BBM ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam unggahan tersebut, praktik diduga melibatkan sejumlah pihak dengan pola distribusi yang terorganisir. Tidak hanya itu, sebagaimana dilansir dari Garudaxpose.com, disebut pula adanya aliran dana yang diduga digunakan sebagai “biaya koordinasi” kepada oknum tertentu agar aktivitas berjalan lancar (Rabu, 15/4/2026)

Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas ini mulai dirintis sejak pertengahan September 2025. Ia menyebut sosok berinisial S alias Cipto, yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus kepala sekolah di salah satu SMK negeri, sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

Menurut sumber tersebut, praktik ini melibatkan berbagai unsur dalam rantai distribusi, mulai dari pekerja gudang, perantara (broker), hingga pihak pengamanan tidak resmi. Pola kerja yang disebut terstruktur ini mengindikasikan adanya jaringan yang telah berjalan secara sistematis.

Memulai bisnis tersebut, dibutuhkan modal besar. Selain kebutuhan operasional, terdapat pula biaya nonteknis yang disebut sebagai “koordinasi”. Total modal awal, termasuk komponen tersebut, diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta, di luar kebutuhan tambahan lainnya.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan fasilitas seperti tangki penampungan (tedmon), peralatan distribusi, serta biaya sewa lahan gudang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, di balik potensi perputaran uang yang besar, praktik ini disebut tidak lepas dari berbagai kendala. Mulai dari fluktuasi harga BBM, risiko kehilangan, hingga konflik internal terkait pembagian keuntungan. Bahkan, margin keuntungan yang diperoleh disebut hanya berkisar ratusan rupiah per liter.

Hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM melalui jalur resmi yang telah disediakan.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

(Tim Red)

error: Content is protected !!