Hukum  

BARA Merdeka Sumsel Bongkar Dugaan Tambang Ilegal, Seret Oknum Diduga Jadi “Backing”

Muara Enim — Sumsel Datapos.id Aktivitas penambangan Batubara Ilegal di wilayah Hukum Polsek Tanjung Agung dan Polsek Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan kini menjadi sorotan serius Barisan Rakyat (BARA) Merdeka Sumatera Selatan, Selasa (14/04).

Berdasarkan hasil investigasi, praktik tambang tanpa izin tersebut diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Aktivitas ini tak hanya merampok sumber daya alam, tetapi juga merusak lingkungan serta merugikan keuangan negara.

Peneliti BARA Merdeka Sumsel, Erik Agusdiansyah, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM.

Namun di lapangan, pihaknya menemukan dugaan eksploitasi ilegal di area IUP milik PTBA dan Ricobana Abadi (RBA)

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius. Negara dirugikan, lingkungan dihancurkan,” tegas Erik.

Dalam temuannya, BARA juga mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, yakni (Ujg), (Jck), (Hj.D), (Dar), (Nb), (Mr), dan (Y).
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berinisial (Hzm) yang disebut-sebut menjadi “backing” aktivitas ilegal tersebut.

Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang telah dikumpulkan tim investigasi.

“Jika benar ada pembiaran atau bahkan perlindungan, ini bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat,” ujar Erik dengan nada keras.

BARA Merdeka menegaskan akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, bahkan hingga ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, mereka juga akan menggelar aksi berkelanjutan untuk mendesak penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas,” pungkasnya.

(Tim red)

error: Content is protected !!