Dakwaan Jaksa Cacat Formil, Sidang Korupsi Kadishub Siantar Terancam Batal

Medan, Datapos.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kembali menjadi sorotan. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat (22/8/2025) ini menghadirkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum Julham Situmorang, Imanuel Sembiring, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil dan harus dibatalkan demi hukum. Imanuel berpendapat bahwa dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat dan mengandung kejanggalan yang signifikan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah tuduhan bahwa terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menerima uang sebesar Rp48,6 juta. Imanuel menjelaskan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah Kota Pematangsiantar, sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi.

Selain itu, Imanuel juga mempertanyakan dasar hukum dari surat keputusan penutupan izin parkir di depan RS Vita Insani yang dipermasalahkan oleh jaksa. Menurutnya, penilaian atas sah atau tidaknya penerbitan surat tersebut seharusnya diuji melalui peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.

Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Langkah yang dilakukan oleh Julham Situmorang justru merupakan upaya untuk melindungi potensi kerugian negara dengan mewajibkan RS Vita Insani membayar ganti rugi akibat penutupan izin parkir tersebut.

Dengan berbagai argumen yang diajukan, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yang akan ditetapkan oleh majelis hakim. (S.Hadi Purba)

error: Content is protected !!