Daerah  

Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Talang Lebar

Diduga Pemeliharaan Kantor Dan Balai Pertemuan Pekon Talang Lebar DD 2023 Fiktip
Kantor Dan Balai Pertemuan Pekon Talang Lebar

Tanggamus, Datapos.is – Forum Lintas Media Lampung (F5 Lampung), sebuah forum yang beranggotakan belasan pewarta dari berbagai media komunitas, melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa 2023 di Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Tanggamus. F5 Lampung melakukan kunjungan ke kantor Pekon pada 4 September 2024 sebagai tindak lanjut koordinasi sebelumnya dengan Camat Pugung, Ahmad Yani.

Akan tetapi, F5 Lampung menemui kendala dalam investigasi awal. Hanya dua perangkat pekon yang hadir di kantor saat kunjungan tersebut. Oleh karena itu, F5 Lampung menyayangkan ketidakhadiran pejabat teras Pekon Talang Lebar karena hal ini membatasi ruang lingkup investigasi dan pengumpulan informasi terkait realisasi Dana Desa 2023. “Kami kecewa dengan ketidakhadiran pejabat Pekon,” ungkap Dewa, koordinator F5 Lampung, kepada awak media.

Meskipun demikian, F5 Lampung menemukan beberapa indikasi penyimpangan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa 2023. Pertama, F5 Lampung menemukan indikasi ketidaksesuaian antara LPJ yang menyatakan adanya pemeliharaan Kantor dan Balai Pertemuan Pekon senilai Rp 43.000.000,- dengan keterangan dari salah satu perangkat pekon. Perangkat tersebut menyatakan bahwa tidak ada pengerjaan sama sekali pada tahun 2023 untuk kedua bangunan tersebut.

Selanjutnya, F5 Lampung mendapati proyek pengadaan Sumur Bor di Pekon Talang Lebar diduga sarat dengan mark-up. LPJ mencatat anggaran Rp 68.000.000,-, sementara informasi yang F5 Lampung peroleh menyebutkan biaya riil proyek tersebut hanya sekitar Rp 35.000.000,-. Akibatnya, perbedaan signifikan ini menimbulkan kecurigaan F5 Lampung akan adanya penyimpangan anggaran.

Langkah Hukum dan Investigasi Lebih Mendalam

Menanggapi temuan-temuan ini, MH Indardewa, Ketua LSM Sadar Hukum Lampung yang juga merupakan bagian dari F5 Lampung, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Lebih lanjut, ia menginstruksikan anggota F5 Lampung dan LSM Sadar Hukum Lampung untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Investigasi tersebut akan merujuk pada UU KIP, UU Pers No 40 tahun 1999, dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Di sisi lain, anggota F5 Lampung juga menghubungi BD, oknum Kepala Pekon Talang Lebar, untuk konfirmasi, tetapi belum membuahkan hasil. BD dikabarkan sedang berada di Natar, Lampung Selatan, dan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. F5 Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses investigasi hingga tuntas dan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!