Pringsewu, Datapos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara. Lebih lanjut, pada 16 April 2025, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu menerima Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari seorang saksi, seorang penyedia jasa dalam kegiatan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022. Akibatnya, dana ini semakin memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Jaksa penyidik menerima uang tersebut langsung dan akan menitipkannya ke rekening penampungan Kejari Pringsewu. Langkah ini, pada dasarnya, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Oleh karena itu, Kejari Pringsewu berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Total Pengembalian Kerugian Negara Mencapai Rp494 Juta
Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp414.974.684,- dari berbagai pihak yang terlibat. Selanjutnya, dengan tambahan Rp80.000.000,-, total pengembalian kerugian negara yang Kejari Pringsewu terima hingga saat ini mencapai Rp494.974.684,-. Sebagai perbandingan, jumlah ini mendekati total kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,-.
Kejari Pringsewu, seiring dengan itu, terus berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Sementara itu, Kejari Pringsewu menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, keberhasilan dalam mengembalikan kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam memberantas korupsi.
Kejari Pringsewu menangani perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, Kejari Pringsewu akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku.
Kejari Pringsewu Berkomitmen Berantas Korupsi: Langkah Menuju Pemerintahan yang Bersih
Kesimpulannya, keberhasilan Kejari Pringsewu dalam menerima pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Kabupaten Pringsewu. Kejari Pringsewu berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu bertanggung jawab dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara. (Red)