Kuasa Hukum Kadishub Laporkan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar ke Propam

Pematang Siantar, datapos.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi melaporkan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut dilayangkan Jumat (1/8/2025) melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH, dan Dame Jonggi Gultom SH. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum dan tindakan tidak etis dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi pemerasan dan manipulasi proses hukum. Kuasa hukum Julham Situmorang mengungkapkan bahwa kliennya telah dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor agar kasus dugaan pungli parkir di RS Vita Insani dihentikan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka.

Julham Situmorang mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada oknum penyidik, masing-masing Rp5 juta pada Mei 2024, Juni 2024, dan Juli 2025. Meskipun keterangan mengenai penyerahan uang tersebut disampaikan dalam pemeriksaan, penyidik meminta keterangan tersebut dihapus dengan alasan perkara akan dialihkan ke Inspektorat.

Penetapan status tersangka terhadap Julham Situmorang dinilai sewenang-wenang. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah hanya menyatakan adanya pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana. Lebih lanjut, Julham Situmorang menegaskan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan secara resmi ke kas daerah sebesar Rp48,6 juta.


Kasus ini bermula dari laporan dugaan kutipan liar retribusi parkir di RS Vita Insani. Julham Situmorang telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar dan Unit Tipikor Polres Pematangsiantar. Namun, proses penyelidikan di Unit Tipikor diwarnai dugaan permintaan uang oleh Kanit Tipikor.

Melalui laporan ke Propam Polda Sumut, Julham Situmorang meminta agar Ipda Lizar Hamdani dan penyidik yang terlibat diperiksa dan diberikan sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum di Pematangsiantar.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil penyelidikan Propam Polda Sumut terhadap laporan tersebut.

Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Kadishub ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat penting untuk terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat. (S. Hadi Purba)

error: Content is protected !!