Pringsewu Datapos.id
Proses penguasaan aset milik ahli waris almarhum Kasiran di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, berjalan aman dan kondusif, Selasa (28/07/2026). Kegiatan tersebut tetap terlaksana meskipun Kepala Pekon, Babinkamtibmas, Babinsa, serta jajaran aparatur pekon lainnya yang telah diundang secara tertulis tidak berkenan hadir di lokasi.
Dalam proses tersebut, Pak Katimun sebagai pihak ahli waris resmi memasang plang pernyataan hak milik di tiga lokasi berbeda yang menjadi objek sengketa. Setiap pemasangan plang disertai pembacaan bunyi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mempertegas status kepemilikan yang sah.
Lokasi pertama yang dipasangi plang meliputi bangunan rumah beserta pekarangan dengan luas mencapai 1.767 meter persegi. Selanjutnya, plang juga dipasang di lahan kebun coklat seluas 15.500 meter persegi, serta kebun sawit yang memiliki luas 9.000 meter persegi.
Pada setiap titik lokasi, pihak ahli waris membacakan secara terbuka isi putusan pengadilan yang menetapkan secara sah bahwa Katimun adalah ahli waris tunggal yang berhak atas seluruh aset peninggalan almarhum Kasiran. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepemilikan lahan di mata masyarakat setempat.
Pihak ahli waris menegaskan, jika mulai hari ini hingga kedepannya masih ada pihak yang menempati lahan tersebut dan tidak mengindahkan somasi serta pemasangan plang pernyataan hak milik, maka langkah hukum yang lebih tegas akan segera diambil. Segala bentuk penolakan yang tidak beralasan hukum akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun berlangsung tanpa kehadiran aparatur yang diharapkan, proses penguasaan berjalan tertib tanpa gangguan berarti. Pihak ahli waris tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tertib dan mengutamakan jalur hukum yang benar.
Ketiadaan perangkat wilayah di lapangan menjadi catatan tersendiri, namun tidak menyurutkan langkah ahli waris untuk menegakkan hak yang telah diperjuangkan melalui proses peradilan yang panjang. Masyarakat setempat pun menyaksikan proses tersebut dengan penuh tanggung jawab dan ketertiban.
Sampai berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih memberikan waktu bagi pihak yang menempati lahan untuk mengosongkannya secara sukarela. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada tindakan penyelesaian, maka jalur hukum lanjutan akan segera ditempuh demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.(Red)

