Datapos.id Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun membantah tudingan bahwa Unit Gakkum Sat Lantas lambat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Klarifikasi ini diberikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak menjalankan fungsinya dalam menangani kasus laka lantas yang terjadi pada 14 Mei 2024.
AKP Verry Purba, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun sempat ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang tidak mencapai kesepakatan.
IPDA Yancen Hutabarat, SH, Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi penanganan perkara dengan nomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun.
“Perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Kedua belah pihak sebelumnya sempat hendak berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar IPDA Yancen Hutabarat, SH. Kasus ini melibatkan Sabas Rizen Siboro, pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC, dan Panda Sidabukke, pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG.

Menurut penjelasan Kanit Gakkum, upaya perdamaian antara kedua belah pihak sempat diupayakan sebagai jalan penyelesaian terbaik. Namun, proses perdamaian tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan soal kompensasi.
Setelah upaya perdamaian gagal, pihak Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun kemudian melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan pun terus berjalan.
“Kami dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun sudah melanjutkan perkara ini sesuai dengan prosedur. Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi pada kejadian tersebut,” ucap Kanit Gakkum menegaskan.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan dapat diajukan ke tahap penuntutan. (S Hadi Purba)

