Ogan Ilir, Sumsel Datapos.id Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) mencuat di kawasan Jalan Muctar Saleh Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan Aktivitas yang berlangsung tertutup dan dominan pada malam hari memicu keresahan warga sekitar.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mobil tangki kerap terlihat keluar masuk lokasi pada waktu yang tidak lazim.
“Sering mobil tangki keluar masuk pada malam hari,” ujarnya, Senin (20/04/2026)
Intensitas aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang berpotensi melanggar hukum, terutama jika berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi. Pola operasional yang dilakukan pada malam hari dinilai sebagai upaya menghindari pantauan publik maupun aparat.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam ranah tindak pidana serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Lebih tegas lagi, Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Artinya, praktik penimbunan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang berhak mendapatkan distribusi BBM secara adil.
Warga menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi praktik mafia BBM yang selama ini menjadi sorotan nasional. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Namun tekanan publik terus menguat agar kasus ini tidak berakhir sebagai dugaan semata, melainkan diusut hingga tuntas.
(Tim red)

