Pringsewu, Data Pos – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum kurir jasa pengiriman kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Modus yang digunakan dinilai sangat merugikan masyarakat, mulai dari pengubahan nominal harga pada sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) hingga permintaan uang tunai atau transfer ke rekening pribadi yang jelas di luar prosedur resmi perusahaan.
Peristiwa bermula pada Jumat, 10 April 2026. Seorang warga memesan barang melalui aplikasi belanja online dengan metode pembayaran COD senilai Rp19.269. Namun, saat paket hendak diantar, oknum kurir yang berinisial AY diduga mengubah nominal pembayaran menjadi Rp25.000. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga meminta pembeli melakukan transfer langsung ke rekening pribadinya.
Merasa ada kejanggalan karena harga tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi, pembeli menolak permintaan tersebut dan meminta agar barang dikembalikan (retur) sesuai prosedur. Alih-alih menuruti permintaan konsumen, kurir justru memberikan jawaban yang berbelit dan terkesan memaksa. Ia berdalih hanya sebagai pembawa paket dan mengaku telah “memanjer” atau menyerahkan barang kepada pihak tertentu, sehingga kesulitan memproses pengembalian saat itu juga.
Masalah berlanjut pada Sabtu, 11 April 2026. Setelah pembeli mengajukan permohonan retur, kurir lain yang bertugas justru tetap mengantarkan paket ke alamat tujuan. Ironisnya, meski status barang seharusnya dikembalikan, kurir tersebut meminta uang tunai sebesar Rp10.000 dengan alasan biaya penanganan. Praktik ini dinilai sangat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sejumlah warga lain yang berdomisili di Pekon Waringin Sari Timur juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka berharap kejadian ini tidak terulang dan meminta adanya pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap oknum pelaku. Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi, oknum kurir AY mengakui kesalahannya dan memohon maaf. Ia berdalih masih baru bekerja sekitar sebulan sehingga belum memahami prosedur secara menyeluruh, bahkan meminta kasus ini tidak dibawa ke kantor cabang.
Sementara itu, pihak manajemen Shopee Express yang diwakili oleh Riki menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh kurir di lapangan dan berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan atau pungli yang mengatasnamakan kurir pengiriman. Konsumen diimbau untuk selalu mengecek nominal pembayaran di aplikasi resmi dan menolak segala bentuk transaksi di luar sistem, termasuk permintaan transfer ke rekening pribadi maupun pungutan tunai tanpa dasar yang jelas, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. (Red)

