Pringsewu datapos.id – Praktik pungutan liar (pungli) terkait proses kelulusan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, dugaan pungutan tersebut menimpa siswa-siswi kelas 9 di SMPN 2 Adiluwih. Insiden yang diduga menargetkan lebih dari 200 murid ini terjadi menjelang perayaan kelulusan pada Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah wali murid, pungutan dana ini dilakukan secara bertahap dengan nominal yang berbeda-beda. Pada tahap pertama, orang tua siswa diminta membayar sebesar Rp 85.000. Uang tersebut diklaim digunakan untuk keperluan pembelian sampul ijazah serta biaya dokumentasi dan foto perpisahan sekolah.
Belum selesai dengan pembayaran tahap pertama, wali murid kembali dikejutkan dengan permintaan dana tambahan sebesar Rp 20.000. Uniknya, dana kedua ini disebut-sebut diperuntukkan bagi biaya sewa mobil pemadam kebakaran yang rencananya akan digunakan saat acara perpisahan atau kelulusan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan rasa keberatan di kalangan orang tua siswa.
Ketika dikonfirmasi oleh pihak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 2 Adiluwih justru membantah keras adanya praktik tersebut. Beliau berkilah bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penarikan dana atau pungutan apa pun terkait kelulusan. Menurutnya, kemungkinan besar ada kesalahan informasi atau hal tersebut justru terjadi di sekolah lain.
Lebih jauh, kepala sekolah menyangkal keterlibatan pihaknya dan menduga bahwa informasi tersebut mungkin merupakan hasil rekayasa atau kebohongan yang dilakukan oleh siswa kepada orang tuanya. Ia bahkan mempersilakan seluruh wali murid untuk datang langsung ke sekolah guna mengonfirmasi kebenaran hal tersebut.
Dalam pembelaannya, beliau juga menegaskan kejujurannya dengan alasan sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga menurutnya mustahil untuk melakukan kebohongan yang dapat membatalkan ibadahnya. Namun, bantahan ini tentu berbanding terbalik dengan keluhan yang disampaikan langsung oleh para orang tua siswa yang merasa telah mengeluarkan sejumlah uang.
Perlu diketahui bahwa praktik pungutan liar di lingkungan instansi pendidikan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (Red/Aris)

