Dugaan Korupsi Mengemuka, Dana Desa Miliaran Rupiah di Rantau Tijang Pringsewu Diduga Mark Up

Pringsewu, Datapos.id – Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui rekening desa seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal berbeda justru tercium di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Muncul dugaan kuat adanya praktik mark up harga hingga indikasi korupsi dalam realisasi kegiatan fisik Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Warga setempat wajib memahami bahwa pagu anggaran Dana Desa Pekon Rantau Tijang Tahun 2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.034.803.000. Meskipun nilainya sangat besar, dari sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan, terdapat banyak kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal. Hal ini terlihat dari sisi volume pekerjaan, nilai anggaran yang dibebankan, hingga indikasi kuat adanya penggandaan item pekerjaan dalam dokumen pertanggungjawaban.

Pada Tahun Anggaran 2023, tercatat ada 15 item kegiatan fisik yang direalisasikan. Namun, dari daftar tersebut, sejumlah pekerjaan diduga menjadi “sarang korupsi” oleh oknum yang memegang kendali pemerintahan Pekon. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat rincian pekerjaan yang nilainya mencurigakan, mulai dari pembangunan talud penahan tanah, gorong-gorong, irigasi, drainase, hingga rabat beton yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Realisasi TA 2023: 15 Item Pekerjaan, Banyak yang Janggal

Dari total 15 kegiatan fisik yang terealisasi pada tahun 2023, sejumlah proyek diduga menjadi “sarang korupsi” yang dilakukan oknum pemerintah Pekon setempat. Berikut adalah rincian data yang menjadi sorotan publik:

  1. Talud Penahan Tanah Ds 05 T.85, P 25×2 M — Rp 11.480.000
  2. Talud Penahan Tanah Ds 06 T.100, P 32 M — Rp 11.883.000
  3. Talud Penahan Tanah Ds 07 T.150, P 65 M — Rp 32.483.000
  4. Gorong-Gorong Plat Ds 06 (1 unit) — Rp 6.137.000
  5. Irigasi Ds 05 P 50 M — Rp 46.391.000
  6. Drainase Ds 05 Tipe 40 P 100 M — Rp 42.233.000
  7. Talud Penahan Tanah Ds 06 T.150, P 65 M — Rp 32.649.000
  8. Talud Penahan Tanah Ds 05 T.85, P 50 M — Rp 12.885.000
  9. Talud Penahan Tanah Ds 07 T.150, P 75 M — Rp 41.918.000
  10. Rabat Beton Ds 06 P 94 M L 2 M T 0,15 — Rp 52.226.000
  11. Rabat Beton Ds 04 P 84 M L 2,5 M T 0,15 — Rp 45.996.000
  12. Rabat Beton Ds 06 P 141 M L 3 M T 0,15 — Rp 66.248.000
  13. Rabat Beton Ds 02 P 94 M L 2 M T 0,15 — Rp 52.226.000
  14. Rabat Beton Ds 03 P 110 M L 2,5 M T 0,15 — Rp 68.479.000
  15. Gorong-Gorong Plat Ds 06 (1 Unit) — Rp 6.137.000

Sejumlah warga menilai nilai pekerjaan dan volume yang disajikan tidak sinkron dengan kondisi fisik di lapangan. Bahkan, beberapa pekerjaan talud dan gorong-gorong terindikasi diklaim lebih dari satu kali.

Tahun Anggaran 2024: Anggaran Miliaran, Pola yang Sama Berulang

Pada tahun 2024, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp 1.040.914.000. Namun, indikasi praktik yang sama kembali terulang. Berikut sebagian item yang disorot:

  1. Langganan Internet — Rp 15.000.000
  2. Pembangunan TPT Ds 04 T 5 & 3,5 P 28 M — Rp 78.339.000
  3. Pembangunan TPT Ds 04 T 1,8 P 46 M — Rp 44.875.000
  4. Gorong-gorong (1 unit) — Rp 5.950.000
  5. Gorong-gorong (1 unit) — Rp 5.950.000
  6. Drainase Type 80 P 50 M + pintu air — Rp 45.028.000
  7. Pembangunan TPT Ds 06 P 30 M — Rp 14.933.600
  8. TPT Type 80 P 141 M — Rp 61.990.000
  9. TPT Type 0,9 P 65 M — Rp 29.447.000
  10. Gorong-gorong (1 unit) — Rp 5.950.000
  11. Gorong-gorong (1 unit) — Rp 5.950.000
  12. TPT Ds 04 T 1 P 88 M — Rp 47.977.000
  13. Rabat Beton Ds 04 T 0,15 L 2,5 P 225 M — Rp 127.294.000
  14. Rabat Beton Ds 07 T 0,12 L 2 P 200 M — Rp 79.779.000

Dari pola yang terlihat selama dua tahun berturut-turut, warga menilai terdapat ketidakwajaran. Nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen seringkali tidak sebanding dengan kualitas fisik dan volume pekerjaan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Hal ini tentu menjadi persoalan serius mengingat Dana Desa adalah uang rakyat yang penggunaannya harus diawasi secara ketat bersama-sama.

Menanggapi temuan tersebut, tim media bersama warga setempat berencana akan segera melakukan investigasi mendalam ke lapangan. Langkah yang akan dilakukan meliputi pengukuran ulang fisik infrastruktur agar bisa dicocokkan dengan data realisasi yang ada. Warga juga diajak untuk lebih kritis dan memahami hak mereka untuk tahu sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media ke pihak pemerintah Pekon Rantau Tijang hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Ketika didatangi, Kepala Pekon tidak berada di tempat. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Desa juga tidak membuahkan hasil atau tidak mendapat respons sama sekali. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah setempat terkait dugaan kejanggalan anggaran tersebut. Tim media akan terus berupaya mendapatkan keterangan resmi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (Red/Tim)

error: Content is protected !!