Analisis Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025: Antara Inklusivitas dan Potensi Ketimpangan Baru dalam SPMB

Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi sorotan publik. Regulasi ini ditetapkan dengan tujuan menciptakan sistem seleksi yang objektif, akuntabel, dan nondiskriminatif melalui empat jalur utama, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Secara normatif, aturan ini dirancang untuk menjamin pemerataan akses pendidikan serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Meskipun prinsip dasar SPMB berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, fokus utama dari aturan ini lebih menonjol pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, kewenangan teknis dan pelaksanaannya berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai dengan wilayah masing-masing.

Namun, di balik semangat keadilan yang diusung, terdapat celah yang berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Terdapat kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ini, yakni anak-anak dari keluarga non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Mereka bukan golongan yang tergolong miskin, namun juga tidak memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang menonjol untuk bersaing di jalur prestasi.

Kelompok ini sering kali terjebak dalam situasi “di tengah-tengah”. Mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan atau prioritas jalur afirmasi, namun juga kewalahan bersaing di jalur domisili atau zonasi. Berbeda dengan keluarga yang secara ekonomi lebih mampu yang masih memiliki opsi masuk ke sekolah swasta, kelompok ini justru sering kali harus berjuang keras demi mendapatkan kursi di sekolah negeri favorit.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah Pasal 43 ayat (3) Permendikdasmen. Aturan tersebut menyatakan bahwa jika jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota yang tersedia, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas: kemampuan akademik, jarak tempat tinggal, dan usia. Ketentuan ini mengubah pola pikir bahwa jalur zonasi menjamin kepastian masuk hanya karena jarak rumah yang dekat.

Di sinilah letak ambiguitas yang perlu dicermati. Pasal tersebut menggunakan istilah “kemampuan akademik” namun tidak menjelaskan secara rinci indikator apa yang digunakan. Belum ada kejelasan apakah yang dimaksud adalah nilai rapor, portofolio, atau bahkan bentuk ujian seleksi tersendiri. Ketidakjelasan definisi ini berpotensi menimbulkan multitafsir di tingkat daerah saat implementasi berlangsung.

Tanpa adanya standar nasional yang baku, penafsiran terhadap “kemampuan akademik” ini berisiko menimbulkan praktik yang tidak seragam antarwilayah. Jika tidak dikendalikan dengan ketat, hal ini justru bisa membuka celah diskriminasi tidak langsung dan menghilangkan hak anak-anak yang memiliki latar belakang biasa namun berpotensi, untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak di sekolah negeri.
(Bang Joe)

error: Content is protected !!