SPBU 24.35174 ZA Pagar Alam Diduga Buka Jalur Mafia Pengecor Solar Subsidi

Bandar Lampung, Datapos.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.35174 yang berlokasi di Jalan ZA. Pagar Alam, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, kini tengah menjadi sorotan tajam. Laporan yang diterima mengindikasikan adanya dugaan praktik penjualan dan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, serta indikasi upaya meraup keuntungan secara ilegal melalui penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Berdasarkan keterangan sejumlah pengendara yang menjadi pelanggan di lokasi tersebut, aktivitas mencurigakan ini diketahui terjadi hampir setiap hari. Terlihat berbagai jenis kendaraan roda empat, mulai dari Pajero, Innova, Panther, hingga kendaraan lain yang diduga telah dimodifikasi khusus, memenuhi area pompa untuk mengisi bahan bakar. Modifikasi ini diduga bertujuan untuk mengelabui pengawasan aparat penegak hukum (APH) saat mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Kalau saya sih tidak heran lagi, Pak. Kalau BBM di SPBU 24.35174 Jalan ZA. Pagar Alam ini hampir setiap hari dipenuhi para pengecor dengan berbagai jenis kendaraan yang sudah dimodifikasi,” ujar salah satu warga pengguna jalan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, hasil investigasi dan informasi yang diperoleh dari narasumber yang mengaku mengetahui alur operasional, menyebutkan adanya keterlibatan oknum tertentu yang mengkoordinir kegiatan tersebut. Disebutkan bahwa seorang oknum diduga berperan sebagai koordinator, di mana keluar-masuknya para pengecor sudah diatur sedemikian rupa dan bekerja sama dengan pihak pengawas di SPBU tersebut.

“Pak itu yang kordinir seorang oknum, dan keluar masuknya semua pengecor sudah diatur serta bekerja sama dengan pengawas SPBU,” pungkas narasumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas SPBU belum dapat ditemui atau dihubungi melalui telepon seluler. Belum ada pula pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen SPBU 24.35174 terkait tuduhan tersebut. Tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran nyata atau terdapat mekanisme tertentu yang dianggap sah sesuai regulasi yang berlaku.

Merespons situasi ini, masyarakat dan pihak yang peduli terhadap pengelolaan energi berharap agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyidikan. Diimbau agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data totalisator, dan laporan penjualan. Publik juga menuntut transparansi agar proses penindakan dapat diketahui secara terbuka. Pemberitaan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dari pihak-pihak yang terkait. (Dona Firnando)

error: Content is protected !!