Pringsewu, datapos.id – Keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini dipertanyakan publik. Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat belum memberikan penjelasan apa pun terkait besaran satuan biaya konsumsi rapat yang menjadi sorotan, Kamis (23/07/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di kantor Dinas Kesehatan setempat, tim telah berupaya menemui Kadinkes untuk meminta penjelasan serta rincian terkait penetapan satuan biaya konsumsi rapat tersebut. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat saat tim mendatangi kantor.
Selain mendatangi langsung, awak media juga telah mengirimkan pesan permintaan konfirmasi kepada Kadinkes Pringsewu guna mendapatkan tanggapan resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan sama sekali.
Perlu diketahui, satuan biaya konsumsi rapat merupakan bagian dari anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu. Sebagai dana publik, penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
Kewajiban menyampaikan informasi tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga dan pejabat penyelenggara negara wajib memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sikap tidak responsif yang ditunjukkan pejabat publik dalam memberikan klarifikasi dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat. Padahal, pengawasan dari publik sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan maupun pemborosan anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera merespons dan menyajikan data yang jelas serta transparan. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait persoalan tersebut. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan selanjutnya demi kepentingan informasi publik.
(Red)

