Diduga Gudang BBM Ilegal di Seberang Simpang Desa Parit Indralaya Utara Ogan Ilir Bebas Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Ogan Ilir – Sumsel Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tepatnya di seberang Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), meski gudang tersebut diduga telah lama beroperasi.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (30/7/2026), gudang berpintu plat besi tersebut diduga masih beraktivitas sebagai lokasi penampungan BBM ilegal. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku gudang tersebut telah beroperasi sejak lama. Mereka juga mengaku resah karena khawatir aktivitas tersebut dapat memicu kebakaran dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Selain itu, warga menyebut mobil tangki berwarna putih-biru kerap terlihat keluar masuk dari gudang tersebut. Bahkan, menurut pengakuan warga, tidak lama sebelum awak media tiba di lokasi pada sore hari, sebuah mobil tangki putih-biru baru saja keluar dari dalam area gudang.

“Sudah lama beroperasi, Pak. Kami khawatir terjadi kebakaran seperti yang pernah terjadi di Ogan Ilir. Bau minyak juga sangat menyengat setiap melintas di depan gudang. Sore ini saja, belum lama sebelum bapak datang, ada mobil tangki warna putih-biru baru saja keluar dari gudang itu. Mobil seperti itu memang sering keluar masuk. Tapi kami tidak berani bersuara,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Apabila dugaan aktivitas penampungan BBM tanpa izin tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Masyarakat juga berharap instruksi Kapolri untuk memberantas berbagai bentuk praktik ilegal dapat diimplementasikan secara nyata di wilayah Sumatera Selatan, termasuk terhadap dugaan aktivitas gudang BBM ilegal di Kabupaten Ogan Ilir.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai pengelola gudang serta meminta keterangan resmi dari Polres Ogan Ilir terkait dugaan aktivitas tersebut.

(Tim Red)

error: Content is protected !!