Galian Tanah Ilegal di Gunung Kancil, Saat Ditelusuri Langsung Dikosongkan, Warga Desak Penindakan Tegas

Pringsewu, datapos.id – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Gunung Kancil, Kelurahan Pajarisuk, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini semakin dipertanyakan oleh warga setempat setelah pemberitaan terkait kasus ini menyebar luas dan menjadi viral. Aktivitas yang berlangsung tak jauh dari pemukiman warga ini dinilai tidak memiliki perizinan yang jelas dan menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya terkait lokasi penambangan yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari bangunan rumah penduduk. Jarak yang sangat dekat ini dinilai sangat membahayakan, terlebih adanya tebing curam hasil galian yang dikhawatirkan dapat mengalami kelongsoran sewaktu-waktu, terutama saat memasuki musim penghujan. Hal ini menimbulkan rasa was-was yang mendalam di hati masyarakat karena tanah longsor dikhawatirkan menimpa rumah dan merenggut nyawa penghuninya.

Selain ancaman bahaya kelongsoran, warga juga sangat terganggu dengan debu yang bertebaran tebal setiap hari akibat aktivitas penambangan tersebut. Debu yang melayang sangat mengganggu pernapasan serta kesehatan warga, padahal lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman padat penduduk. Warga mengaku sudah lama menahan gangguan tersebut namun belum ada pihak yang turun tangan memberikan penyelesaian hingga pemberitaan ini muncul.

Tak hanya itu, warga juga menduga limbah hasil galian C tersebut dijual kepada salah satu perusahaan yang kemudian dimanfaatkan untuk penimbunan lahan. Lebih jauh lagi, ditemukan indikasi alih fungsi lahan persawahan yang sedang dibangun menjadi bangunan gudang di lokasi tidak jauh dari sana. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemanfaatan hasil tambang tanpa prosedur dan perizinan yang sah.

Menyusul pemberitaan yang viral, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi guna menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi yang beredar. Namun ironisnya, pihak yang diduga memiliki dan mengelola galian C tersebut diketahui segera memindahkan alat beratnya dan mengosongkan lokasi secara mendadak saat awak media tiba di tempat. Hal ini semakin memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut memang berjalan tanpa perizinan resmi yang sah.

Warga pun mempertanyakan dasar hukum serta perizinan yang dimiliki pihak pengelola tambang tersebut. Pasalnya, aktivitas penambangan seharusnya tidak boleh berjarak terlalu dekat dengan pemukiman warga demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi maupun penjelasan dari pihak terkait terkait legalitas perizinan Galian C di Gunung Kancil tersebut.

Masyarakat setempat pun berharap instansi terkait segera mengusut tuntas kasus ini secara tegas dan transparan. Pemilik lahan serta pemilik alat berat diminta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera. Warga juga menuntut jaminan keamanan lingkungan agar tidak ada lagi aktivitas serupa yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda mereka di masa mendatang.
(Red)

error: Content is protected !!