Berita  

Advokat Rikha Permatasari Dorong TNI–Polri Tindak Tegas Dugaan Pemalsuan Identitas dan Penipuan Berkedok Aparat maupun Kuasa Hukum

JAKARTA Datapos.id 23 Mei 2026 — Advokat Rikha Permatasari menghimbau jajaran TNI dan Polri di seluruh Indonesia agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memalsukan identitas, atribut, maupun status profesi tertentu untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadi ataupun kelompok yang merugikan masyarakat.

Menurut Rikha Permatasari, praktik mengaku sebagai aparat aktif, anggota institusi negara, maupun kuasa hukum tanpa legal standing yang sah merupakan tindakan serius yang berpotensi menyesatkan masyarakat serta menimbulkan kerugian hukum maupun materiil terhadap korban.

“Masyarakat harus dilindungi dari praktik penipuan berkedok aparat, profesi hukum, ataupun jabatan tertentu. Negara tidak boleh memberi ruang terhadap oknum yang menggunakan identitas palsu untuk memperoleh kepercayaan publik demi kepentingan pribadi,” tegas Rikha Permatasari.

Sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat, Rikha Permatasari menyampaikan adanya informasi yang beredar mengenai seorang warga negara Indonesia bernama Yudha yang disebut-sebut kerap bertindak seolah sebagai kuasa hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan disebut merupakan mantan anggota TNI yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Pidana Militer Nomor: 80-K/PM.III-17/AD/XII/2023.

Selain itu, menurut informasi yang berkembang, yang bersangkutan juga diduga masih mengaku aktif berdinas di TNI dengan pangkat Kapten. Rikha Permatasari menilai, apabila tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, mempengaruhi masyarakat, ataupun meyakinkan calon korban, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan modus penipuan dan penyalahgunaan identitas institusi.

Rikha Permatasari menegaskan bahwa seseorang tidak dapat bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum secara sah apabila tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat, termasuk memiliki status advokat resmi dan legal standing yang sah di hadapan hukum.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Menegaskan bahwa profesi advokat hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi syarat hukum dan telah diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 378 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Mengatur tindak pidana penipuan melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan.

Pasal 263 KUHP Nasional
Mengatur tindak pidana pemalsuan surat maupun penggunaan identitas palsu yang merugikan pihak lain.

Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Nasional
Berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang merugikan pihak tertentu.

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Mengatur penyebaran informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian masyarakat melalui media elektronik.

Menurut Rikha Permatasari, tindakan tegas aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat tidak kembali menjadi korban modus serupa.

“Apabila benar terdapat pihak yang mengaku sebagai aparat aktif ataupun pengacara tanpa legal standing yang sah demi memperoleh keuntungan pribadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI, Polri, maupun advokat, termasuk memastikan adanya identitas resmi, legalitas organisasi advokat, serta status hukum yang jelas.

“Jangan mudah percaya terhadap seseorang yang membawa atribut, pangkat, ataupun mengaku memiliki jabatan tertentu tanpa verifikasi yang jelas.

Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok profesi maupun institusi negara,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan agar praktik-praktik yang meresahkan masyarakat tersebut tidak terus berulang dan tidak menimbulkan korban lainnya.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

error: Content is protected !!