Diduga Pengawas SPBU 24.351.102 Bekerja Sama Buka Jalur Mafia Pengecor BBM Subsidi

Bandar Lampung, datapos.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 24.351.102 yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang diduga dilakukan secara tidak sah dan melibatkan sejumlah oknum yang diduga sebagai pengecor atau pelangsir.

Dugaan adanya kerja sama antara pihak internal SPBU dengan mafia pengecor BBM subsidi ini memicu keresahan warga. Salah satu dampak nyata yang dirasakan adalah antrean yang memanjang dan menghambat akses masyarakat umum. Praktik ini diduga menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari penggunaan pelat nomor palsu, manipulasi barcode, hingga modifikasi tangki kendaraan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Lokasi SPBU 24.351.102 tersebut diduga kerap melayani pengisian BBM dalam jumlah masif, tidak hanya solar tetapi juga diduga mencakup Pertalite, kepada kendaraan-kendaraan yang diduga milik pengecor. Aktivitas yang dinilai tidak wajar ini sering terlihat terjadi terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari, di mana antrean kendaraan pengecor diduga diprioritaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta anonimitas, praktik ini diduga berjalan sangat terkoordinasi. Disebutkan bahwa adanya pengaturan khusus antara oknum pengecor dengan pihak tertentu di lingkungan SPBU agar kegiatan pengambilan BBM berjalan lancar tanpa hambatan.

Salah satu narasumber menjelaskan ciri khas aktivitas tersebut, di mana kendaraan pengecor datang secara bergantian dengan antrean yang panjang hingga menghalangi lajur umum. “Biasanya kendaraan pelangsir datang secara bergantian dan antre cukup panjang, bahkan sampai menghambat kendaraan masyarakat yang ingin mengisi BBM. Diduga mereka menggunakan pelat kendaraan berbeda untuk menghindari terdeteksi sistem,” ungkap narasumber tersebut, Senin (26/6/2026).

Selain merugikan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM, praktik ini juga dinilai sangat merugikan keuangan negara. Mengingat BBM bersubsidi adalah komoditas strategis yang pengalokasiannya diatur ketat, penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas SPBU 24.351.102 belum dapat ditemui atau dihubungi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Belum ada pernyataan resmi dari manajemen terkait tuduhan tersebut. Tim media masih terus berupaya meminta konfirmasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran atau ada mekanisme lain yang dibenarkan aturan.

Masyarakat berharap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum segera turun tangan menyidik lokasi ini. Diimbau agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data totalisator, dan laporan penjualan secara transparan. Pemberitaan ini dilakukan sebagai kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (Red)

error: Content is protected !!