Diduga Penimbunan CPO Tanpa Izin di Lembak Masih Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Muara Enim – Sumsel Datapos.id – Aktivitas yang diduga sebagai penimbunan minyak sawit mentah (CPO) tanpa izin di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, salah seorang sumber menyampaikan kepada awak media bahwa lokasi penimbunan CPO tersebut telah berhenti beroperasi. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Jumat (3/7/2026) sore, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung seperti biasa.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan CPO tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya,

apabila benar dilakukan tanpa perizinan yang sah, praktik tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu tata niaga, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan usaha di bidang perkebunan, termasuk pengelolaan dan perdagangan hasil perkebunan, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.

Temuan di lapangan ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor Lembak belum memberikan keterangan resmi. Namun kami dari awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tim red)

error: Content is protected !!