Datapos.id, Pringsewu – Kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mengenai status berkas perkara, apakah sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum atau justru terhenti di tahap penyidikan.
Ketua LSM Rubik, Pery, menyampaikan pihaknya menanti ketegasan aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, selain dua tersangka yang sudah ditetapkan.
Pery menyoroti peran pengurus Apdesi Kabupaten yang diduga menginisiasi rapat dan mendorong kepala pekon untuk mengikuti Bimtek. Namun, hingga kini, mereka belum tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang standar ganda dalam penggunaan alat bukti.
“Kalau alat bukti sudah cukup untuk dua orang, kenapa ketika menyangkut pengurus Apdesi seolah-olah bukti belum cukup? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar Pery.
Keraguan publik semakin meningkat, mempertanyakan apakah kasus ini akan diusut tuntas atau berhenti pada dua tersangka pertama.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Ariatmaja, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Ia menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyidikan.
Kadek menjelaskan bahwa penyidik akan bekerja profesional dan objektif sesuai alat bukti yang sah. Penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik telah menetapkan ES selaku pihak swasta penyelenggara kegiatan dan TH selaku Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka.
Kadek menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti lain yang relevan. Penyidik akan terus mengembangkan perkara secara objektif sesuai fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan. (Red)