Bandar Lampung, datapos.id – Keberadaan gudang yang diduga difungsikan sebagai tempat pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kini menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil investigasi awak media, ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan dengan gerbang tinggi yang terletak di Jalan Soekarno Hatta PJR Panjang, tepatnya di sebelah cucian mobil Eva, Kota Bandar Lampung.
Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik pengolahan minyak mentah tradisional asal Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan “minyak cong”. Bahan mentah ini kemudian diolah secara kimia agar menyerupai solar asli, dengan modus operandi yang terlihat sangat sistematis mulai dari pengadaan hingga proses pemurnian.
Para pelaku diketahui mendatangkan bahan baku utama berupa minyak cong langsung dari wilayah Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Minyak mentah tersebut kemudian diolah melalui proses pemurnian kimia dengan cara dicampurkan zat bleaching atau pemutih serta bahan kimia tambahan lainnya.
Tujuan dari pencampuran dan penyaringan kimia tersebut adalah untuk mengubah warna dan konsistensi minyak mentah yang keruh menjadi bening serta memiliki kekentalan yang menyerupai solar industri asli, sehingga siap diedarkan ke pasar secara ilegal.
Saat pantauan di lapangan pada Selasa (24/6/2026), bangunan gudang tersebut terlihat tertutup rapat dan sulit diakses pandangan dari luar. Ciri yang mencolok, lokasi ini sama sekali tidak memasang papan nama perusahaan, plang izin usaha niaga BBM, maupun identitas badan hukum yang jelas sebagaimana syarat wajib bagi fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar resmi.
Jika praktik ini benar terjadi, selain melanggar aturan distribusi energi, tindakan tersebut juga sangat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar yang tidak terstandar dan tidak terjamin keamanannya. Dalam penelusuran informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga dikelola dan dibekingi oleh oknum aparat TNI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi dari pihak yang mengelola gudang maupun institusi terkait. Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun publik mempertanyakan bagaimana aktivitas skala besar ini bisa berjalan dalam kurun waktu tertentu tanpa ada tindakan tegas, serta mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Secara hukum, apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, maka pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya terkait niaga BBM tanpa izin sah. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus hak masyarakat kecil seperti petani dan nelayan. Masyarakat mendesak Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, hingga Polisi Militer (POMAL) segera turun tangan menindak tegas dan transparan jika terbukti terjadi pelanggaran. (Dona Firnando)

