Polda Banten Tangkap Direktur PT AEGA, Dalang Manipulasi Minyak

Tangerang, datapos.id – Polda Banten menangkap SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA), tersangka manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita dan Djernih. Petugas mengamankan SEW di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025) pukul 07.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus AW (37), yang Polda Banten tangkap sebelumnya di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. AW memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dengan volume berkurang tanpa SPPT SNI dan izin edar BPOM.

Polda Banten mengungkapkan SEW memasok botol, kardus, dan label kemasan MinyaKita dan Djernih untuk lokasi produksi di Rajeg. SEW juga menerima royalti dari lisensi kedua merek tersebut dan terlibat dalam penjualan minyak goreng yang tak sesuai standar.

SEW kini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polda Banten terus menyelidiki kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan pelaku.

Kasus ini memperingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, melindungi hak konsumen, dan memastikan kualitas produk.(Red)

error: Content is protected !!