Pringsewu, Datapos.id – Kinerja dan kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menuai sorotan tajam dan dinilai merugikan peserta didik. Hal ini terungkap dalam kasus pembatalan sepihak yang dialami seorang siswi di SMA Negeri 1 Sukoharjo, Sabtu (20/06/2026).
Peristiwa bermula ketika siswi tersebut melakukan pendaftaran online secara mandiri tanpa didampingi oleh orang tua. Awalnya, ia memilih mendaftar melalui jalur domisili. Namun, setelah orang tua mengetahuinya dan khawatir terkait kelanjutan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar), mereka kemudian mendatangi pihak sekolah untuk memindahkan jalur pendaftaran ke jalur afirmasi.
Pihak sekolah melalui operator sekolah menyambut baik permohonan tersebut dan menyatakan akan mengajukan perubahan data. Proses perubahan jalur pun akhirnya berhasil dilakukan saat pendaftaran masih berlangsung. Keesokan harinya, siswi tersebut mendaftar ulang melalui jalur afirmasi dan dinyatakan terverifikasi serta lolos sistem.
Namun, kejadian mengejutkan terjadi setelah pendaftaran online resmi ditutup. Nama siswi tersebut yang sebelumnya berada di urutan ke-7 pada jalur afirmasi tiba-tiba menghilang dan dinyatakan dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan alasan kesalahan pengambilan jalur.
Padahal, secara prosedur perpindahan atau perubahan jalur tersebut dinilai sah dan legal. Hal ini karena perubahan dilakukan saat masa pendaftaran masih berjalan dan belum ditutup, sehingga seharusnya data yang telah diperbarui dan diverifikasi tetap diakui keabsahannya.
“Dan mengapa pembatalan dilakukan setelah SPMB online ditutup? Ini namanya diskriminasi terhadap anak saya,” ujar wali murid tersebut dengan nada kecewa.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memberikan alasan bahwa jalur domisili tidak boleh diubah. Menurut beliau, jika hal ini diperbolehkan, dikhawatirkan akan banyak peserta lain di seluruh Lampung yang ikut-ikutan memindahkan jalur pendaftaran mereka dari domisili ke afirmasi.
Menanggapi hal tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai keadilan sistem ini. Mengapa perbaikan data yang sebenarnya tidak salah, karena siswa tersebut terbukti memegang Kartu PIP dan layak masuk jalur afirmasi, justru dibatalkan? Padahal jumlah penerima PIP di satu sekolah jumlahnya sangat sedikit dan bisa dihitung jari, sehingga tidak mungkin akan memicu keramaian seperti yang dikhawatirkan.
Melihat ketidakadilan yang terjadi, tim media berencana akan mengambil langkah selanjutnya dengan membuat surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung. Surat ini bermaksud meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar tidak merugikan hak pendidikan anak-anak. (Red)

