Hukum  

Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang Bantah Dakwaan Korupsi, Sebut Pasal Tidak Tepat

Siantar, Data Pos – Tim kuasa hukum Julham Situmorang, tersangka dugaan korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani, Siantar, Sumatera Utara, menyatakan keberatan atas pasal yang jaksa sangkakan kepada klien mereka. Lebih lanjut, dalam keterangan pers Selasa (29/7/2025), tim hukum menegaskan dukungan mereka terhadap program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto, namun demikian, mereka menilai dakwaan jaksa tidak tepat sasaran.

Sebagai contoh, Gifson S. Ganda Putra (SGP) Aruan, anggota tim kuasa hukum, menyatakan komitmen tim terhadap pemberantasan korupsi yang adil, transparan, dan berintegritas. Akan tetapi, mereka berpendapat bahwa pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Julham tidak sesuai dengan fakta kasus. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pemberian sesuatu.

Selanjutnya, tim hukum berargumen bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Julham menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau melakukan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Selain itu, mereka menekankan bahwa RS Vita Insani telah menyetorkan retribusi parkir periode Mei-Juli 2024 ke kas daerah sebesar Rp48.600.000.

Di sisi lain, Parluhutan Banjar Nahor, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa Inspektorat Daerah menyatakan penerbitan surat keputusan pungutan parkir hanya sebagai pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Inspektorat merekomendasikan sanksi administratif, seperti peringatan atau pencopotan jabatan, bukan proses hukum pidana.

Sanksi Administratif Lebih Tepat

Kesimpulannya, tim hukum berpendapat bahwa sanksi administratif, bukan pidana, lebih tepat untuk tindakan Julham. Oleh sebab itu, mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Lebih detail lagi, tim hukum akan menguraikan bukti-bukti dan fakta yang menunjukkan ketidaksesuaian dakwaan dengan perbuatan Julham dalam persidangan.

Singkatnya, tim kuasa hukum Julham Situmorang terdiri dari lima pengacara: Gifson SGP Aruan, Chandra Pakpahan, Parluhutan Banjar Nahor, Agusman Silaban, Adven Zetro, dan Dame Jonggi Gultom. Dengan demikian, mereka optimistis dapat membantah dakwaan jaksa dan memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai penegakan hukum yang adil dan proporsional. Akibatnya, pernyataan tim kuasa hukum ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Terakhir, publik dan pengamat hukum memperhatikan pernyataan sikap ini karena menilai pentingnya proses hukum yang transparan dan berimbang. Oleh karena itu, publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Secara keseluruhan, semoga proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Perkara ini juga menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara untuk selalu menaati aturan dan prosedur yang berlaku. (S. Hadi Purba)

error: Content is protected !!