Hukum  

Kapolres Sampang Tegaskan Mutasi Anggota Merupakan Rotasi Organisasi, Bantah Kaitkan dengan Dugaan Kasus Amoral

Datapos.id Sampang, Madura – Mutasi dua anggota Polres Sampang melalui Surat Telegram Kapolres Sampang Nomor: STR/39/X/KEP/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, telah memicu berbagai spekulasi di kalangan internal kepolisian dan masyarakat.

Dalam surat tersebut, IPDA Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Sampang, dipindahkan menjadi Pa Urmin Bagops Polres Sampang. Sementara itu, IPDA Poundra Kinan Aditama, Kanit Idik II Satresnarkoba, digeser menjadi Kasubsilahkum Sikum Polres Sampang.

Mutasi ini dikabarkan dipicu oleh aduan masyarakat terkait dugaan kasus amoral yang menyeret nama IPDA Hermanto. Namun, hingga kini, dugaan kasus tersebut belum terbukti kebenarannya, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Tim investigasi melaporkan bahwa tidak ada laporan resmi dari korban maupun keluarga korban yang masuk ke pihak kepolisian. Bahkan, sumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak yang diduga menjadi korban membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai isu yang tidak benar dan mengada-ada.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa mutasi tersebut bukan didasari oleh hasil penyelidikan yang sah, melainkan karena tekanan opini publik yang berkembang di masyarakat.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat dikonfirmasi tim investigasi pada Jumat (7/11/2025) menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan rotasi rutin.

“Mutasi itu rotasi kebutuhan organisasi,” ujarnya singkat, mencoba meredam spekulasi yang beredar.

Terlepas dari alasan tersebut, banyak pihak menilai bahwa IPDA Hermanto memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di Satreskrim Polres Sampang. Ia dikenal tegas, cepat, dan profesional dalam menangani berbagai kasus besar, sehingga mutasinya menimbulkan tanda tanya besar. (Mat)

error: Content is protected !!