UU Fidusia Dilanggar? BARA HATI Desak Polisi Tindak Debt Collector Ilegal di Siantar

Datapos.id Pematangsiantar – Aksi dugaan perampasan mobil oleh PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) memicu kemarahan warga. Waka, seorang warga Pematangsiantar, menjadi korban setelah mobilnya ditarik paksa dengan alasan tunggakan pembayaran. Insiden ini terjadi di jalan, saat korban dihadang oleh tujuh orang yang mengaku dari PT. MPN.

Waka menjelaskan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan kunci mobil dengan alasan tunggakan 24 bulan. Setelah dibawa ke kantor PT. MPN, mobilnya malah ditahan dan barang-barang pribadinya dikeluarkan tanpa izin.

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran UU Fidusia. Menurutnya, penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Tindakan penarikan di jalan tanpa dasar hukum adalah perampasan.

Zulfikar menambahkan bahwa praktik debt collector sering berujung pada kekerasan dan intimidasi. Ia mendesak Polda Sumut dan Polres untuk menindak tegas, bahkan menembak di tempat jika menemukan tindakan serupa.

Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberikan ultimatum 2 x 24 jam kepada PT. MPN untuk mengembalikan mobil korban. Jika tidak, mereka akan melaporkan PT. MPN ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui pengadilan. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dipidana.

Zulfikar Efendi menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan. Ia meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta Simalungun untuk bertindak tegas terhadap debt collector ilegal.

BARA HATI berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi korban dalam upaya hukum. Mereka menegaskan bahwa tindakan ilegal tidak boleh dibiarkan dan semua pihak harus tunduk pada hukum.

(Laporan: S Hadi Purba)

error: Content is protected !!