Bisnis Ilegal Galian Pasir di Simalungun, Masyarakat Resah, Pemerintah Bungkam?

Data Pos Simalungun – Sebuah tangkahan pasir ilegal yang diduga milik Pangulu Nagori Bakisat bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pantauan di lokasi pada Rabu, 19 November 2025, menunjukkan sekitar 8 unit mobil Coldiesel sedang mengantri untuk mengisi pasir yang disedot langsung dari bantaran sungai menggunakan mesin berkapasitas besar. Pengawas tangkahan pasir, Sudar, menyatakan bahwa ia hanya bertugas mengawasi dan tidak mengetahui perihal izin-izin tangkahan tersebut.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Pangulu Nagori Bakisat melalui Sekdes Agung via WhatsApp, tidak ada respon yang diberikan. Pesan konfirmasi hanya dibaca, namun tidak dibalas.

Menurut aturan hukum, pengolahan tangkahan pasir dari sungai diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun atau lebih, serta denda dalam jumlah yang besar.

Investigasi awak media di lokasi menimbulkan pertanyaan publik mengenai sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Bupati Dr H Anton Achmad Saragih, untuk melakukan penindakan dan menutup tangkahan ilegal tersebut.

Publik juga menuntut peran aktif dari Dinas terkait, seperti Dinas DLH, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Kepolisian Polres Simalungun, untuk bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

Keberadaan tangkahan pasir ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem sungai. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memberikan efek jera bagi pelaku. (S Hadi Purba Tambak)

error: Content is protected !!