Muba–Sumsel
Datapos.id
Sebuah gudang besar berdinding terpal hitam yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Gudang yang memiliki pintu berbahan terpal tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial DB dan diduga dikelola oleh seseorang berinisial IRL. Keberadaan gudang tersebut belakangan menjadi perhatian warga sekitar karena lokasinya berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga pada Minggu (1/2/2026), selain diduga menjadi tempat penimbunan, lokasi tersebut juga dicurigai sebagai tempat pengoplosan BBM.
Kecurigaan warga muncul karena adanya aktivitas tertentu yang kerap terjadi di dalam gudang, disertai aroma bahan bakar yang cukup menyengat dan tercium hingga ke lingkungan permukiman.
“Kadang tercium bau minyak yang cukup kuat dari arah gudang itu. Kami khawatir karena lokasinya dekat dengan rumah warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan gudang yang diduga menyimpan BBM dalam jumlah besar tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi bahaya kebakaran maupun dampak pencemaran lingkungan.
Warga berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM di wilayah tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penimbunan maupun pengoplosan BBM di lokasi tersebut.
Pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola gudang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat.
(Tim red)

