Muba – Sumsel Datapos.id
Mengenai dugaan praktik illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di wilayah Teluk Kijing, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Informasi ini dilansir dari akun Instagram Suara Rakyat.
Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memunculkan isu serius terkait dugaan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Dugaan Perlindungan Oknum (Backing)
Isu mengenai adanya praktik “kebal hukum” menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Terdapat dugaan kuat bahwa para pelaku pengeboran minyak ilegal mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan meskipun sering mendapat protes dari masyarakat setempat.
Bahkan, muncul isu yang menyebut keterlibatan seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial B yang dikaitkan dengan wilayah Teluk Kijing.
Dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut dinilai semakin menambah kompleksitas penanganan kasus dan menjadi salah satu hambatan dalam penegakan hukum di lapangan.
Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Dampak Sistemik
Praktik illegal drilling tidak hanya berkaitan dengan pencurian sumber daya alam milik negara, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan.
Degradasi Lingkungan
Tumpahan minyak mentah yang terjadi secara masif dilaporkan telah merusak struktur tanah dan mencemari daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat sekitar.
Risiko Bencana
Seringnya insiden ledakan dan kebakaran pada sumur minyak ilegal menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga di sekitar lokasi.
Kurangnya standar keselamatan dalam aktivitas pengeboran membuat potensi kecelakaan kerja dan bencana menjadi sangat tinggi.
Kerugian Negara
Aktivitas ilegal tersebut juga mengabaikan kewajiban pembayaran royalti kepada negara serta tidak mengikuti standar operasional pertambangan yang telah ditetapkan oleh SKK Migas maupun BUMN terkait.
Tuntutan Publik: Penindakan hingga Reformasi
Masyarakat dan para pegiat lingkungan di Sumatera Selatan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani persoalan ini melalui dua jalur utama.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penindakan tegas diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual atau pihak penyandang dana yang berada di balik aktivitas tersebut.
Selain itu, oknum yang terbukti memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut juga harus diproses secara hukum.
Evaluasi Internal Aparat Penegak Hukum.
Publik juga meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atau pihak terkait melakukan investigasi internal terhadap jajaran aparat yang diduga membiarkan praktik illegal drilling berlangsung di wilayah hukumnya.
(Tim Red)

