OKI–Sumsel Tribun.asia
Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar dan Pertalite mencuat di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sebuah rumah yang disebut-sebut milik seseorang berinisial U dan Y diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal sebelum didistribusikan kembali.
Lokasi rumah tersebut berada di pinggir jalan lintas dan tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu di lingkungan padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.
Dari hasil penelusuran tim media pada kamis (12/3/2026), terlihat sebuah sepeda motor keluar dari lokasi rumah dengan membawa jerigen yang diduga berisi BBM.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.
Namun saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya pengawasan dari aparat setempat di sekitar lokasi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Kami warga merasa khawatir jika suatu saat terjadi kebakaran, karena rumah di sini saling berdekatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi permukiman yang cukup padat membuat potensi bahaya semakin besar apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM di kawasan tersebut.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik rumah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite tersebut.
(Tim Red)

