Gudang Solar Diduga Ilegal di Samping Gerbang Permata Baru Ogan Ilir Diduga Dikendalikan GT dan HP, Aktivitas Masih Berjalan

Ogan Ilir – Sumsel Datapos.id Aktivitas penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal disebut masih beroperasi di wilayah Desa Permata Baru, tepatnya di samping gerbang desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Kamis (7/5/2026), bangunan gudang tersebut tampak tertutup rapat menggunakan pagar seng berukuran tinggi. Kondisi itu diduga sengaja dibuat untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Dari informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi murni serta solar hasil olahan yang kemudian diperjualbelikan kembali. Aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup.

Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial “GT” dan “HP”. Selain itu, di lokasi disebut terdapat seorang penjaga gudang yang dikenal warga dengan panggilan “Abang”.

“Meski sudah beberapa kali menjadi perbincangan warga dan sering diberitakan media, aktivitas di lokasi masih terus berjalan,” ujar salah satu sumber kepada tim media.

Menurut sumber, aktivitas bongkar muat diduga lebih sering dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, guna menghindari perhatian warga sekitar.

Diduga Libatkan Solar Subsidi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga memperoleh BBM solar subsidi dari sejumlah oknum sopir kendaraan tangki. Solar tersebut kemudian diduga dicampur dengan bahan tertentu atau minyak sulingan sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat penyimpanan BBM tanpa standar keamanan.

Terancam Pidana
Apabila terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain pidana pokok, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan, penutupan lokasi gudang, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut apabila ditemukan cukup bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Tim media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum setempat.

(Tim Redaksi)

error: Content is protected !!