Palembang – Sumsel Datapos.id Diduga Ada Fee 20 Persen, Pertanggungjawaban Janggal, Penyidik Diminta Telusuri SK Verifikasi SKPD
Penggiat kontrol sosial, Budi Rizkiyanto, menyoroti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang diduga tengah ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
Program BKBK Gubernur Sumsel diduga menjadi objek penyidikan setelah muncul indikasi penyimpangan prosedur, kejanggalan pertanggungjawaban, tidak dibahas secara terbuka dalam LKPJ, hingga dugaan adanya fee komitmen mencapai lebih dari 20 persen.
“Penyidik Kortastipidkor Mabes Polri diduga sedang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meneliti dokumen. Ini penting karena bukan tidak mungkin ada dokumen yang baru dibuat untuk melengkapi berkas yang diminta penyidik sehingga seolah-olah tidak ada masalah,” ujar Budi, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Budi, kunci pengungkapan dugaan korupsi BKBK terletak pada Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada SKPD terkait mengenai verifikasi dan validasi proposal permohonan bantuan dana kabupaten/kota.
“SK Gubernur untuk SKPD terkait diduga dibuat oleh BPKAD sebelum SKPD melakukan verifikasi dan validasi data.
Pertanyaannya, apakah SK tersebut benar-benar sudah ada dan diterima pimpinan SKPD sebelum proses verifikasi, atau justru baru dibuat ketika penyidik meminta data BKBK ke BPKAD Sumsel?” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu SKPD terkait, dalam konsideran SK tersebut disebutkan bahwa SKPD bertanggung jawab melakukan verifikasi, monitoring, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Pimpinan SKPD tentu tidak akan gegabah melakukan verifikasi jika memahami isi SK tersebut, karena lingkup tanggung jawabnya bukan hanya verifikasi administrasi. Jika dugaan ini benar, maka bisa saja Pengguna Anggaran, yakni Gubernur Sumsel dan BPKAD, justru terlepas dari tanggung jawab ketika muncul persoalan dalam pengelolaan BKBK,”
lanjut Budi.
Budi juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel. Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan BKBK oleh kabupaten/kota seharusnya disampaikan kepada gubernur melalui BPKAD dan menjadi bagian pembahasan dalam LKPJ.
Namun, dalam rapat paripurna DPRD Sumsel setelah berakhirnya tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, nyaris tidak terdengar adanya persoalan terkait pengelolaan BKBK.
“Apakah BKBK benar-benar masuk dalam LKPJ dan dibahas DPRD Sumsel? Faktanya, laporan keuangan tersebut seolah diterima tanpa catatan. Ini tentu menjadi kejanggalan jika dibandingkan dengan temuan penyidikan saat ini,” kata Budi.
Budi pun mendesak Kortastipidkor Mabes Polri untuk mendalami sejumlah aspek penting, mulai dari keabsahan dan waktu penerbitan SK Gubernur, pemeriksaan seluruh pimpinan SKPD dan BPKAD, audit ulang LKPJ 2020-2022,
hingga penelusuran dugaan aliran dana fee 20 persen dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BKBK ini tidak boleh hilang begitu saja. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik jangan ragu menetapkan tersangka.
Jangan sampai SK Gubernur justru dijadikan tameng untuk melepaskan tanggung jawab pengguna anggaran,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Mabes Polri, Gubernur Sumsel, BPKAD Sumsel, maupun DPRD Sumsel terkait dugaan perkara tersebut.
(Tim red)

