Dugaan Tambang Ilegal dan Reklamasi Fiktif di Lahat, Warga Desak Kejagung-KPK Periksa Bupati dan Tangkap Pemilik PT PHL serta PT TPB

Lahat – Sumsel Datapos.id
Wibawa Pemerintahan Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah gencarnya penegakan hukum sektor pertambangan oleh pemerintah pusat, dugaan praktik tambang batubara tanpa izin dan pengabaian kewajiban reklamasi justru disebut masih berlangsung terang-terangan di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan PT PHL dan PT TPB tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, perlindungan, hingga keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di lingkaran kekuasaan daerah.

Sorotan keras itu disampaikan Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH Sumsel), Minggu (10/05), yang menilai praktik pertambangan di Kabupaten Lahat telah memasuki fase darurat hukum, darurat lingkungan, dan darurat pengawasan negara.

Koordinator Kajian GLH Sumsel, Nugroho, mengungkapkan hasil penelusuran dan pengolahan data pihaknya menemukan lahan produksi seluas 1.186 hektare serta area pelabuhan seluas 100 hektare milik PT PHL yang disebut telah habis masa perizinannya sejak beberapa tahun lalu.

Namun yang menjadi tanda tanya besar, aktivitas produksi diduga tetap berjalan seperti tidak tersentuh hukum.

“Kalau IUP sudah dicabut, lalu atas dasar apa mereka masih beroperasi? Siapa yang menjamin? Siapa yang melindungi? Mustahil aktivitas sebesar ini tidak diketahui pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum,” tegas Nugroho.

Data yang dihimpun GLH Sumsel menunjukkan produksi batubara PT PHL diduga mencapai 134.765 metric ton (MT), dengan produksi overburden mencapai 401.369 MT.

“Ini bukan aktivitas kecil. Ini operasi alat berat berskala industri. Kalau izin sudah mati tapi produksi tetap berjalan, maka negara tidak boleh kalah oleh cukong tambang,” ujarnya.

Tak hanya soal legalitas, GLH Sumsel juga menyoroti dugaan mangkraknya kewajiban reklamasi pascatambang yang dinilai telah meninggalkan kerusakan ekologis serius di Kabupaten Lahat.

Koordinator Aksi dan Advokasi GLH Sumsel, Fajarudin, menegaskan dugaan aktivitas PT PHL dan PT TPB bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana dan merugikan keuangan negara.

“Banjir bandang makin sering, kualitas air sungai makin keruh, debu batubara mencemari permukiman dan jalan raya. Rakyat yang menanggung dampaknya, sementara diduga ada pihak yang terus menikmati keuntungan,” tegas Fajarudin.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang berlangsung terbuka namun seolah tak tersentuh hukum justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

“Publik berhak curiga. Bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini berjalan bertahun-tahun tanpa ada tindakan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke pemodal dan elite kekuasaan,” katanya.

Atas temuan tersebut, GLH Sumsel memastikan akan kembali melaporkan dugaan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, sekaligus mendesak audit total terhadap seluruh perizinan tambang di Kabupaten Lahat.
“Kami mendesak Kejagung dan KPK memanggil Kementerian ESDM, memeriksa Bupati Lahat, mengusut seluruh pihak yang diduga membekingi aktivitas ini, serta menangkap pemilik PT PHL dan PT TPB
apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” pungkasnya.

GLH Sumsel menilai dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang dan aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana serta denda hingga Rp100 miliar.

(Tim red)

error: Content is protected !!