Sumut, Datapos.id – Maraknya judi sabung ayam di Sumatera Utara, khususnya di Kota Binjai, menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum. Sebuah arena judi sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, telah beroperasi selama hampir dua tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwajib. Keberadaan arena ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat.
Arena judi sabung ayam ini beroperasi secara terang-terangan. Setiap Minggu, Senin, dan Jumat, puluhan kendaraan roda dua dan empat terlihat keluar masuk lokasi. Gerbang masuk yang dihiasi patung ayam jago seolah menjadi simbol keberanian arena ini beroperasi tanpa rasa takut terhadap hukum. Tiket masuk pun dibanderol dengan harga yang cukup fantastis, yaitu Rp 100.000 untuk kelas VIP dan Rp 50.000 untuk kelas biasa, menunjukkan skala operasi yang besar.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa arena judi ini dikelola oleh seorang pengusaha berinisial AAN. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan arena judi ini bukanlah rahasia umum di Binjai. “Seluruh masyarakat Binjai sudah tahu,” ujarnya. Warga menduga kuat keberlangsungan operasi judi ini karena adanya setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Dugaan keterlibatan oknum APH semakin menguat karena minimnya tindakan dari pihak kepolisian, baik dari Polsek maupun Polres Binjai, bahkan Polda Sumatera Utara. Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MH, tidak merespon konfirmasi dari awak media terkait hal ini, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Keengganan Kapolres merespon pertanyaan awak media semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal tersebut.
Perjudian sabung ayam ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, hal tersebut tampaknya tidak menyurutkan para pengelola. Warga bahkan menuding adanya “settingan” laporan kepada pimpinan, sehingga setelah dilakukan razia, arena judi tersebut kembali beroperasi seperti biasa.
Arena judi sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung ini selalu ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam dan luar Kota Binjai. Keberadaan arena ini yang terus beroperasi hingga saat ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara. Apakah APH di Sumatera Utara benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, atau justru ada yang melindungi bisnis tersebut?
Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam bisnis judi sabung ayam ilegal ini. Keberadaan arena judi yang beroperasi secara terang-terangan selama bertahun-tahun merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. (S. Hadi Purba)