Lampung Selatan, Datapos.id – Sebuah tragedi menggemparkan terjadi di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Lebih tepatnya, pada 23 Maret 2025, polisi menemukan Windayani Binti Suhana tewas mengenaskan di rumah kontrakannya. Sebagai akibatnya, Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan, dan mengungkap kasus ini sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada pembunuhan.
Penyelidikan selanjutnya mengungkap motif pembunuhan tersebut. Ternyata, Windayani berniat untuk bercerai dari suaminya, H (26). Namun, H menolak permohonan tersebut. Oleh karena itu, didorong oleh amarah dan penolakan, H melakukan tindakan brutal. H menghabisi nyawa istrinya dengan cara yang keji: mengikat leher Windayani menggunakan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai.
Tim Gabungan Berhasil Meringkus di Jakarta
Sementara itu, Tim Khusus Polsek Penengahan dan Polsek setempat menunjukkan kinerja yang sangat efektif. Mereka berhasil menangkap H pada 1 April 2025 di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dengan demikian, proses hukum dapat segera dimulai. Setelah ditangkap, H mengakui semua perbuatannya.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah alat bukti penting. Di antaranya, kabel listrik, bantal, selimut, celana, dan pakaian korban. Akibatnya, barang bukti tersebut semakin memperkuat tuduhan terhadap H dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya, kasus ini menyoroti pentingnya penanganan KDRT yang lebih serius dan komprehensif.
Hukuman yang Menanti: Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Oleh karena itu, Jaksa akan menjerat H dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Sebagai konsekuensinya, H terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya KDRT dan mendesak peningkatan upaya pencegahan dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus pembunuhan di Bakauheni ini telah menarik perhatian nasional dan memicu diskusi publik tentang pentingnya perlindungan perempuan dari KDRT. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus KDRT agar polisi dapat memproses pelaku secara hukum dan korban mendapatkan keadilan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga di masa mendatang. (Iwan Purboyo)