Pringsewu, Datapos id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan sosialisasi penerangan hukum di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu (16 April 2025). Lebih lanjut, Kejari Pringsewu menjadikan kegiatan ini sebagai bagian integral dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuannya, meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa dan masyarakat, dan sebagai konsekuensinya, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Pekon beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Pekon (BHP), dan pendamping desa se-Kecamatan Gadingrejo menghadiri sosialisasi yang berlangsung di gedung aula Pekon Mataram. Sebagai hasilnya, kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Selain itu, partisipasi aktif mereka sangat penting bagi keberhasilan program ini.
Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menekankan pentingnya memahami asas pengelolaan keuangan desa sebagai landasan pengambilan kebijakan. Ia menjelaskan bahwa asas pengelolaan keuangan desa bukan sekadar teori; melainkan, prinsip dasar yang harus menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan terkait keuangan desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam.
Memahami Asas Keuangan Desa
Dengan memahami asas-asas tersebut, aparatur desa dapat menyederhanakan dan melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara bertanggung jawab. Hal ini, pada akhirnya, diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Selanjutnya, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aturan dan regulasi yang berlaku.
Kejari Pringsewu memfasilitasi sesi tanya jawab interaktif dalam kegiatan sosialisasi. Dengan demikian, Kepala Pekon dan perangkat desa menyampaikan pertanyaan dan permasalahan hukum yang mereka hadapi, sehingga Kejari Pringsewu memberikan solusi dan arahan langsung. Akibatnya, hal ini menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Kejari Pringsewu meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai wujud nyata komitmennya dalam membangun desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Singkatnya, sosialisasi di Pekon Mataram ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan, pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Iwan Purboyo)