Pringsewu, Datapos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu. Selanjutnya, pada Senin, 16 September 2024, polisi menggerebek sebuah rumah di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo dan menangkap seorang pria berinisial EB alias Bakar. Hal ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 paket sabu siap edar sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, menyatakan bahwa pelaku telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa dan kini kembali menghadapi jeratan hukum.
Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pada dasarnya, Iptu Andri menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah EB. Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan identitas pelaku dan melakukan penggerebekan. Prosesnya, penggerebekan dilakukan secara profesional dan terkendali, tanpa menimbulkan korban jiwa ataupun kerusakan yang berarti.
Polisi telah resmi menahan pelaku EB di Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Oleh karena itu, kasus ini membuktikan keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kerjasama Masyarakat dan Polisi Kunci Sukses Pengungkapan Kasus
Singkatnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Oleh sebab itu, polisi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Pasalnya, kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat akan terus diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Polres Pringsewu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. Akhir kata, semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu. (Red)