Hukum  

Polisi Usut Dugaan Perusakan Lahan Pertanian di Asahan

Asahan, datapos.id – Satreskrim Polres Asahan bersama Polsek Simpang Empat memeriksa lokasi dugaan perusakan tanaman di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Petugas menduga PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam telah merusak lahan pertanian Kelompok Tani Pro Reformasi. Lebih spesifik, petugas memfokuskan pemeriksaan pada lahan pertanian yang terdampak aktivitas perusahaan.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Simpang Empat memeriksa enam titik lokasi di Dusun I Desa Teluk Dalam; tiga titik di Tangkahan Padang dan tiga titik di Tangkahan Cempedak. Firman Panjaitan, Ketua Kelompok Tani Pro Reformasi, menyatakan bahwa polisi meninjau lahan yang rusak akibat penggalian dengan excavator milik perusahaan. Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan petugas dari instansi terkait, termasuk petugas ATR/BPN Asahan yang mengambil koordinat lahan terdampak menggunakan GPS.

Dokumentasi dan Pemanggilan Pihak Terkait

Polisi juga memanggil pemilik lahan, perwakilan pemerintah desa, dan pihak perusahaan untuk mendokumentasikan lokasi. Tujuannya, agar proses investigasi lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Firman Panjaitan menjelaskan bahwa polisi telah mengidentifikasi dan mencatat koordinat lahan pertanian yang rusak. Namun demikian, ia khawatir fokus investigasi bukan pada jumlah tanaman yang rusak, melainkan pada letak lahan pertanian tersebut di dalam atau luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Padasa Enam Utama. Dengan kata lain, kelompok tani khawatir polisi akan mengabaikan kerugian petani yang sebenarnya. Ketidakjelasan jumlah tanaman yang rusak menjadi dasar kekhawatiran ini.

Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurfi Lubis, Kepala Dusun I, Nurul Fauzi Syahputra Sinaga, dan perwakilan PT. Padasa Enam Utama yang dipimpin Estate Manager M. Asdeni Nasution SP. menghadiri pemeriksaan tersebut. (Hdr)

error: Content is protected !!