Lampung, Datapos.id – Ratusan Serikat Petani Lampung, didampingi elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa, menggelar aksi di Mapolda Lampung pada Kamis (17/10/2024). Tujuan utama aksi ini adalah mendesak Polda Lampung untuk melanjutkan penyelidikan dugaan perusakan lahan dan penggusuran di wilayah Kota Baru serta mengungkap aktor di balik dugaan mafia tanah. Lebih lanjut, aksi ini menunjukkan keprihatinan mendalam petani atas nasib lahan mereka.
Ratusan petani, yang tergabung dalam konvoi 25 truk dan belasan mobil pickup dari Lampung Timur dan Lampung Selatan, datang dengan keprihatinan dan keresahan yang mendalam. Mereka berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan terkait perusakan tanaman di lahan garapan mereka. Akibatnya, aksi ini merupakan puncak dari upaya petani untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, sehingga tekanan kepada pihak berwajib semakin meningkat.
Sementara itu, Kadiv Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mewakili petani, mengungkapkan keresahan mendalam atas penghentian penyelidikan dugaan perusakan lahan. Prabowo mengatakan bahwa petani Kota Baru menghadapi ancaman kehilangan lahan akibat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu. Ia menegaskan, “Petani terancam kehilangan mata pencaharian mereka.”
Selanjutnya, Prabowo menekankan bahwa petani telah mengajukan laporan penggusuran, tetapi pihak berwenang menghentikan penyelidikan. Ketidakpercayaan dan kekecewaan pun muncul di kalangan petani karena mereka merasa hak-hak mereka diabaikan. Oleh karena itu, mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum, dan mereka akan terus memperjuangkan hak-hak mereka.
Polda Lampung Komitmen Usut Tuntas Kasus Ini
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung telah menerima aspirasi petani dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan. Polda Lampung akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku; Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini.
Kombes Pol Umi juga menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan objektif, tanpa memihak. Ia menyatakan, “Kami akan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan transparan.” Polda Lampung akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi petani, Polda Lampung akan melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, Polda Lampung akan melakukan asistensi terhadap penanganan pengaduan di Polres Lampung Timur untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Kedua, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan BPN Lampung Timur dan Kanwil ATR/BPN Lampung untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan.
Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun. Polda Lampung berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan, tercipta penyelesaian yang adil dan transparan.
Imbauan Polda Lampung untuk Menjaga Kondusivitas
Polda Lampung juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan ketertiban selama proses hukum berlangsung. Polda Lampung mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses hukum; proses hukum harus berjalan lancar dan tertib.
Ia akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, untuk mencegah terjadinya konflik agraria serupa. Polda Lampung akan menjalankan upaya preventif dan represif secara terintegrasi; dapat mencegah terjadinya konflik agraria di masa mendatang.
Berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak-hak petani dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Polda Lampung berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang baik dan kondusif bagi pembangunan di Provinsi Lampung; tercipta keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat. (RED)