Palembang – Sumsel Datapos.id Pemeriksaan saksi oleh Kortastipidkor Mabes Polri diminta tidak berhenti hanya pada dokumen verifikasi dan SK Gubernur Sumsel terkait Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Pasalnya, total anggaran BKBK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2020, 2021, 2023, dan 2024 disebut mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.
Dana bantuan yang bersifat khusus tersebut diduga menjadi bancakan sejumlah oknum anggota dewan dan pemangku kepentingan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan itu mencuat setelah kasus BKBK di Kabupaten Banyuasin menyeret oknum ASN DPRD Sumsel dan kepala SKPD Banyuasin. Namun, pihak yang mengusulkan program BKBK tersebut disebut belum tersentuh proses hukum.
Selain itu, sejumlah proyek barang dan jasa yang dibiayai melalui dana BKBK ditengarai sudah mengalami kerusakan berat dan tidak layak pakai, bahkan diduga hanya dilakukan tambal sulam menggunakan dana APBD kabupaten/kota.
Isu lain yang berkembang menyebut adanya dugaan pemotongan dana BKBK hingga lebih dari 20 persen. Dugaan tersebut mengacu pada perkara korupsi dana BKBK di Kabupaten Banyuasin yang disebut mengalami pemotongan hingga 20 persen dari nilai kontrak.
Tak hanya itu, pengalokasian dana BKBK juga disebut tidak merata. Salah satu kabupaten diduga menerima hampir separuh dari total dana bantuan karena kepala daerahnya disebut memiliki kedekatan dengan pihak pemberi bantuan keuangan.
Penyidik Kortastipidkor Mabes Polri diminta fokus melakukan pendalaman terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel.
Sebab, monitoring anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana BKBK berada di bawah kewenangan lembaga tersebut sebagai Bendahara Umum Daerah.
Muncul pula pertanyaan mengenai dasar hukum monitoring penggunaan dana BKBK, termasuk apakah terdapat SK Gubernur Sumsel yang mengatur pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh SKPD terkait.
Pasalnya, dana BKBK disebut tidak tercantum dalam RKA dinas sehingga anggaran monitoring diduga tidak tersedia.
Selain itu, penggunaan dana BKBK juga dikhawatirkan dipakai untuk menutup defisit anggaran dan membayar utang pemerintah daerah, sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran atau penggunaan tidak sesuai peruntukan.
Saat ini, Polda Sumsel juga tengah menangani satu perkara yang diduga berkaitan dengan dana BKBK Gubernur Sumsel, yakni dugaan korupsi ganti rugi tanah kolam retensi Simpang Bandara tahun 2021.

