Gawat! Galian C Ilegal di Pinggir Jalan Pringsewu, Potensi Longsor & Tanah Dijual Seenaknya

Pringsewu,datapos.id – Aktivitas tambang atau galian C yang diduga beroperasi secara ilegal kembali mencuat dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan di Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (14/05/2026). Keberadaan aktivitas penambangan ini dinilai sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, tim media turun langsung melakukan investigasi ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penggalian tersebut dilakukan tepat di pinggir jalan kabupaten dan berada di area lereng pegunungan yang terjal. Jika dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan akan memicu bencana longsor yang dapat menutup akses jalan umum dan mengancam keselamatan warga.

Saat dikonfirmasi, penjaga yang bertugas di lokasi mengaku hanya bertugas mencatat perputaran kendaraan. Menurut keterangannya, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian C tersebut adalah seorang pria bernama Rohim, yang merupakan warga asal Pringsewu.

Dari keterangan penjaga tersebut, diketahui bahwa hingga saat ini sudah sekitar 500 dump truck tanah urug yang berhasil diangkut dan keluar dari lokasi. Tanah hasil galian tersebut diketahui dikirim untuk keperluan proyek di sebuah perusahaan kopi yang berlokasi di Pekon Keputran. Sementara soal harga jual tanah tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu karena mengaku itu merupakan wewenang langsung dari Rohim.

Tim media kemudian berusaha mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Rohim melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, Rohim mengakui bahwa usaha galian C tersebut memang miliknya. Ia juga mengaku bahwa usahanya tersebut tergabung dalam sebuah paguyuban atau kelompok masyarakat.

Ketika tim media meminta jadwal untuk melakukan pertemuan langsung guna klarifikasi lebih mendalam, permintaan tersebut ditunda. Rohim mengaku belum bisa bertemu karena besok dirinya diharuskan hadir ke kantor Polres Pringsewu menyusul adanya pergantian pejabat, yaitu Kanit Tipidter yang baru, sehingga dirinya diminta untuk segera melapor atau merapat.

Menurut aturan dan dasar pembentukan paguyuban tersebut, seharusnya hasil galian C diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti untuk meratakan lahan sawah. Selain itu, tanah liat atau lempung yang dihasilkan seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal, khususnya pengrajin genteng dan batu bata.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan adanya penyalahgunaan fungsi. Alih-alih digunakan untuk kepentingan pertanian dan UMKM warga, material hasil galian justru dijual dan dikirim untuk keperluan proyek swasta, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kesesuaian izin yang dimiliki.
(Laporan dari Tim Redaksi)

error: Content is protected !!