Ogan Ilir – Sumsel Datapos.id — Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, warga mempertanyakan proses bedah rumah terhadap seorang warga Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir bernama Tina, yang disebut masyarakat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sorotan warga bukan terkait kelayakan penerima bantuan, melainkan dugaan adanya proses pengajuan yang tidak melalui mekanisme sebagaimana biasanya dilakukan pemerintah desa.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keheranannya karena menurutnya, pengajuan bantuan rumah selama ini dilakukan melalui pemerintah desa.
“Setahu kami Kepala Desa tidak pernah mengusulkan nama tersebut. Kalau memang tidak pernah ada usulan, lalu dasar pengajuannya menggunakan dokumen apa?” ujarnya.
Menurut keterangan warga, pembangunan bedah rumah tersebut dilakukan sekitar Juni 2023. Namun hingga kini, rumah tersebut disebut belum ditempati oleh penerima bantuan karena yang bersangkutan masih tinggal bersama keluarganya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan masyarakat terkait proses verifikasi, ketepatan sasaran, serta mekanisme penetapan penerima manfaat.
Polemik semakin mencuat setelah beredar dugaan bahwa proses administrasi pengajuan hanya melibatkan Kaur Pemerintahan tanpa adanya persetujuan langsung dari Kepala Desa Sentul. Jika dugaan tersebut benar, warga menilai perlu ada penjelasan terkait mekanisme yang digunakan dalam proses pengajuan bantuan tersebut.
Perbandingan juga muncul dengan kasus warga di Kecamatan Tanjung Raja pada tahun 2025. Saat itu, proposal bantuan rumah yang telah disiapkan dan diserahkan ke BAZNAS Ogan Ilir oleh Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, disebut belum dapat diproses karena masih menunggu persyaratan tertentu, termasuk paraf Bupati.
Perbedaan pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan prosedur dalam setiap pengajuan bantuan.
Selain itu, muncul pula dugaan mengenai adanya hubungan keluarga antara penerima bantuan dengan salah satu pimpinan BAZNAS Ogan Ilir, Suhaimi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian publik dan perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait potensi konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Suhaimi menjelaskan bahwa proses pengajuan dilakukan melalui Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa sedang berada di luar daerah.
“Pemerintah desa mendelegasikan kepada Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa sedang berada di Pagar Alam. Silakan datang ke kantor, berkasnya masih tersimpan dan terarsip rapi,” jelasnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Sentul, Fikri Yansah, SH.
“Sepanjang sepengetahuan kami, belum pernah ada pengajuan bedah rumah tersebut. Kami juga belum mengetahui apakah proses seperti itu bisa dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa,” ujarnya.
Perbedaan keterangan antara pihak terkait tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu penjelasan lebih lanjut. Di antaranya, apakah terdapat surat pendelegasian resmi, bagaimana kelengkapan dokumen pengajuan, serta apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur BAZNAS.
Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, meminta agar seluruh dokumen terkait dapat dibuka secara transparan.
“Kalau prosedurnya sudah benar, silakan dibuka seluruh dokumennya kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Dana zakat adalah amanah umat yang harus dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.
Transparansi dokumen dan keterbukaan informasi dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
(Tim red)

